Komisi III Apresiasi Penanganan Karhutla, Dorong Polri Telusuri Aliran Dana

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri yang telah menerima 200 laporan dan menetapkan 138 tersangka. Dari jumlah tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 119 tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 lainnya diduga akibat kelalaian.
Polri juga masih mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus tersebut.
Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus karhutla. Namun, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan dan turut mendalami pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi pembakaran tersebut.
“Saya apresiasi Polri yang sigap menangani karhutla sedari kemarin. Tapi belum cukup, saya minta Polri bersama PPATK telusuri rekening 138 tersangka tersebut, cek apakah ada aliran dana dari pihak tertentu yang memerintahkan atau membiayai. Karena rasanya janggal kalau ratusan orang bergerak dalam waktu berdekatan tanpa ada pihak berkepentingan yang mengorganisir," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (9/9).
Dia mengatakan pengalihan lahan menjadi kebun sawit membuat Presiden geram dan harus di
Ini juga lah yang bikin Presiden Prabowo marah kemarin, ada dugaan penanaman sawit di titik-titik lokasi bekas karhutla. Maka pastikan tindak tegas mereka semua. Hukum berat tak hanya pelaku tapi juga para cukongnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Menurut Sahroni, penelusuran aliran dana terhadap para tersangka diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perintah maupun membiayai aksi pembakaran. Ia menilai dugaan tersebut perlu didalami karena adanya pola pergerakan para pelaku dalam waktu yang berdekatan.
Sahroni juga menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Ia meminta proses pemeriksaan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, terutama apabila ditemukan indikasi pembakaran yang dilakukan dengan sengaja maupun pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk kepentingan tertentu.
“Makanya, dugaan keterlibatan korporasi juga jangan berhenti di pemeriksaan. Kalau terbukti ada yang sengaja membakar atau memanfaatkan lahan bekas karhutla, tindak tegas. Kalau korporasinya terlibat, izinnya harus dicabut dan penanggung jawabnya dipidanakan. Jangan sampai pelaku lapangan saja yang kena, sementara dalang dan yang membiayai lolos. Padahal mereka justru biang keroknya,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus tersebut berasal dari 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 lainnya dijerat karena kelalaian.
“Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Sigit.
