Komisi VIII Bicara Kans RUU LGBT: Kalau Naskah Akademik, Mungkin Boleh Diusulkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di DPR, Jakarta, Senin (6/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di DPR, Jakarta, Senin (6/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menanggapi terkait maraknya kampanye LGBT yang tengah menjadi sorotan. MUI pun mewacanakan adanya RUU LGBT.

Marwan mengatakan pembuatan RUU harus dikaji sebaik mungkin agar tak melanggar HAM. Menurutnya, penyusunannya harus melalui naskah akademik yang baik.

“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” ucapnya di DPR, Senin (6/7).

“Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga. Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” tambahnya.

kumparan post embed

Belum Ada Usul ke DPR

Meski begitu, ia menyebut belum ada pihak-pihak yang mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus LGBT.

“Belum, belum. Belum, belum ada,” ucapnya.

Menurut Marwan, LGBT sendiri sudah tidak memenuhi peraturan sejumlah undang-undang, salah satunya Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan pasangan suami-istri merupakan perempuan dan laki-laki.

“Kemudian, kita ada juga undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis,” ucapnya.

Marwan pun memandang LBGT sebagai penyimpangan yang sudah cenderung membahayakan.

“Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,” tutur Marwan.

“Nah, itu semua bagian dari bahaya. Yang ke berikutnya, ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” tuturnya.

Dengan begitu, LGBT menurutnya seharusnya tidak diperbolehkan.

“Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” ucap Marwan.

“Yang kedua, karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhan? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu,” lanjutnya.

Ia pun mempersilakan siapa saja untuk mengusulkan pembuatan UU khusus LGBT.

“Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang eh semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,” tandasnya.