Komisi XIII Masih Tunggu Naskah Revisi UU HAM, Akan Fokus pada Hak Warga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua SC Partai NasDemWilly Aditya menyampaikan keterangan saat konferensi pers menjelang pelaksanaan Kongres ke-III Partai NasDem di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua SC Partai NasDemWilly Aditya menyampaikan keterangan saat konferensi pers menjelang pelaksanaan Kongres ke-III Partai NasDem di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus berorientasi pada kepentingan warga negara.

Menurutnya, pembahasan RUU HAM tidak boleh terjebak pada perdebatan kewenangan antarlembaga maupun kepentingan sektoral.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas HAM,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (4/6).

“Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” imbuh dia.

Saat ini, RUU HAM masih dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. Naskah perubahan masih berada di pemerintah untuk dimatangkan sebelum diserahkan ke DPR.

Willy menilai inisiatif revisi UU HAM yang digagas Kementerian HAM perlu didukung sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa UU HAM yang berlaku saat ini telah berusia 20 tahun sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap perkembangan zaman.

Sejumlah materi yang masuk dalam pembahasan antara lain perlindungan terhadap pembela HAM, penguatan posisi lembaga HAM nasional, pengaturan syarat anggota Komnas HAM, hak untuk dilupakan, dana abadi HAM, hingga perluasan perlindungan terhadap diskriminasi.

Politikus Partai NasDem tersebut menuturkan berbagai pihak termasuk Komnas HAM telah dilibatkan dalam proses diskusi untuk mematangkan substansi revisi. Karena itu, ia menilai perdebatan yang muncul saat ini merupakan bagian dari proses yang wajar dalam penyusunan regulasi.

“Dengan adanya Kementerian HAM, dan berbagai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, semestinya isu-isu HAM di Indonesia makin bergerak secara kualitatif,” ujar Willy.

Ia menilai keberadaan Kementerian HAM dan Komnas HAM seharusnya saling melengkapi dalam mendorong pemajuan HAM, bukan dipertentangkan dalam perebutan kewenangan.

“Kalau Revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegasnya.

Willy menegaskan Komisi XIII DPR siap menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM menghasilkan penguatan terhadap promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.

“Hak warga negara harus berada di atas segala perdebatan tentang siapa yang akan berwenang menjalankannya,” ujar Willy.

Terkait sejumlah pasal yang menuai perdebatan publik, Willy memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif namun ada juga yang perlu di perkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelibatan publik merupakan bagian dari amanat pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu HAM diharapkan ikut berpartisipasi dalam pembahasan.

“Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme mulai dari penggunaan media daring DPR, Rapat, dan lainnya,” terang Willy.

“Jadi silakan lembaga atau individu yang memiliki konsen untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti,” pungkasnya.