KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Buntut Syarat Pendidikan Gibran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Themis Indonesia melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Themis Indonesia melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lembaga Themis Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, khususnya soal syarat pendidikan.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pengaduan tersebut menyoroti sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu, termasuk proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Ibnu kepada wartawan, Jumat (9/10).

Ibnu menilai, terdapat perbedaan substansi antara ketentuan dalam PKPU yang diterbitkan dengan materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP). Ia menyoroti ketentuan yang disebutnya tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi.

“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Menurut Ibnu, keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kementerian tersebut tidak pernah merekomendasikan pasal dimaksud.

“Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” katanya.

Selain proses penerbitan PKPU, Themis Indonesia menyoroti dugaan tidak dilakukannya verifikasi langsung oleh KPU terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden.

Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabila Ailen, mengatakan pihaknya menyoroti keterangan KPU yang disebut tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena tidak ada laporan.

“Kemudian ada lagi terkait pernyataan dari pihak KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan, sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Luthfi.

Luthfi juga menyinggung rangkaian waktu penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres, hingga pembukaan pendaftaran pasangan calon pada Pilpres 2024.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023. Sementara itu, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diundangkan pada 13 Oktober 2023 dan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin (kanan) mengikuti sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Senin (21/9/2026). Foto: Humas/Ifa

Menurut Luthfi, rangkaian peristiwa tersebut perlu dinilai dari aspek etik penyelenggara pemilu.

“Serangkaian peristiwa, serangkaian kejadian tersebut itu hemat kami, menurut kami, sangat perlu dinilai dalam prinsip integritas, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum,” ujarnya.

KPU Dinilai Lalai

Advokat Themis Indonesia lainnya, Laily, menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia mengatakan, dalam persidangan, Bawaslu menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Namun, menurut Laily, ketiadaan laporan tidak seharusnya menghilangkan fungsi pengawasan aktif Bawaslu.

“Nah, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar karena Bawaslu memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan untuk menilai secara aktif adanya malpraktik dari administrasi mengenai pemilu tersebut,” kata Laily.

Ia menilai, Bawaslu semestinya menelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi pemilu.

“Seharusnya Bawaslu menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar awal melalui penelusuran lebih lanjut apabila adanya pelanggaran terhadap administrasi pemilu terhadap wakil presiden atau adanya bentuk-bentuk pelanggaran lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ibnu menegaskan, pengaduan tersebut ditujukan kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat pada periode terkait. Ia menyebut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak termasuk dalam daftar teradu karena sudah tidak lagi menjabat.

“Iya, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu kecuali penyelenggara pemilu yang itu tiba-tiba ada di tengah jalan, misalkan penggantinya Pak Hasyim. Sangat disayangkan sebenarnya Pak Hasyim sudah tidak bisa ya dimintai pertanggungjawaban,” kata Ibnu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja bersama jajarannya mengikuti sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Senin (21/9/2026). Foto: Humas/Ifa

Ia menambahkan, pihaknya menilai pertanggungjawaban terhadap Hasyim perlu ditempuh melalui jalur lain.

Dalam pengaduan tersebut, Themis Indonesia meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.

“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” ujarnya.

Ibnu juga melontarkan kritik terhadap peran KPU dalam proses pencalonan Gibran. Ia menilai penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan secara semestinya.

“Artinya, kalau dilihat dari proses PKPU itu, penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU hanya sebagai calo saja, sebagai calo untuk bisa memasukkan salah satu seorang itu,” kata Ibnu.