Mendagri-Mendikdasmen Rapat dengan Pimpinan DPR, Bahas Status Guru PPPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Senin (10/8/2026). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Senin (10/8/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hadir dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan MenPANRB Rini Widyantini.

Tito mengatakan, pembahasan mengenai guru PPPK masih dalam tahap pembicaraan. Salah satu opsi yang sedang dikaji yakni kemungkinan tenaga pendidik ditarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah pemerintah pusat.

“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda, Pemerintahan Daerah 23/2014, itu sebenarnya ada pembagian kewenangan untuk, ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi. Untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan Kabupaten/Kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi. Kalau pendidikan tinggi oleh pusat ya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Tito, opsi tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian atau exercise. Jika nantinya diterapkan, guru yang menjadi ASN pemerintah pusat juga berpotensi ditempatkan ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Tapi di dalam Undang-Undang Pemda itu nomor 23/2014, itu kan ada komponen pengelolaan, kemudian masalah sarana-prasarana. Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu, itu bisa ditarik, ditangani oleh Pemerintah Pusat. Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” jelasnya.

“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” sambung Tito.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dengan skema tersebut, penempatan guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing daerah. Tito menilai kebijakan itu juga berpotensi meringankan beban pemerintah daerah, terutama dari sisi belanja pegawai.

“Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai ya,” katanya.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan belum ada keputusan final terkait pembahasan tersebut. Menurutnya, materi yang dibicarakan dalam rapat masih berupa usulan.

“Rapatnya belum bisa dibuka untuk umum karena belum diputuskan. Masih sifatnya usulan, sifatnya masih usulan, belum bisa diputuskan,” ungkap Mu’ti.