Mendagri soal Parade Satanis di Pekalongan: Bisa Dilarang hingga Dibubarkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi polemik Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menjadi sorotan setelah beredar video penampilan salah satu kontingen yang dinilai bernuansa satanis.
Tito mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail mengenai kegiatan karnaval tersebut. Namun, dia menjelaskan pemerintah daerah memiliki perangkat yang dapat mengatur kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kalau mengenai yang di Pekalongan saya belum tahu. Tapi prinsipnya di situ ada, ada apa namanya itu, Kesbang, tiap-tiap daerah itu ada Dinas Kesbang, Keselamatan Bangsa ya, Kesatuan Bangsa. Nah, itu yang bisa mengatur mengenai kegiatan-kegiatan masyarakat. Kegiatan-kegiatan masyarakat yang kira-kira dapat mengganggu persatuan kesatuan bangsa, menimbulkan ketertiban, gangguan ketertiban umum, itu dapat dilakukan pelarangan, pembubaran sebetulnya,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Tito, terdapat sejumlah pembatasan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang.
“Di dalam Undang-Undang 9, 98 sendiri, tentang penyampaian pendapat di muka umum misalnya, itu di pasal 6 diatur ada beberapa pembatasan,” ujar Tito.
“Tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh mengganggu etika dan moral, tidak boleh mengganggu, melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan, kesatuan bangsa. Ada di situ. Ya kalau ada kegiatan-kegiatan itu bisa dibubarkan,” sambungnya.
Tito juga mengatakan terdapat konsekuensi hukum apabila pihak yang kegiatannya dibubarkan kemudian melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kalau ada yang melawan karena pembubaran itu, itu ada lagi pasal tersendiri, yaitu melawan petugas,” tuturnya.
Karena itu, Tito menilai kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban perlu dipantau sejak awal. Menurutnya, pemantauan dapat dilakukan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di pemerintah daerah dan juga oleh kepolisian.
“Nah, ini harusnya kegiatan seperti itu dipantau oleh Kesbang, kalau untuk Pemda-nya, dan juga sebetulnya di Polri ya, dari intelijen, yang kira-kira dapat menimbulkan gangguan ketertiban publik, keamanan publik, itu bisa dilakukan himbauan dulu dengan pendekatan kepada mereka. Sebetulnya seperti itu,” ujar Tito.
Sebelumnya, karnaval itu menjadi sorotan setelah beredar video penampilan salah satu kontingen yang dinilai bernuansa satanis.
Dalam video yang beredar, peserta terlihat mengenakan kostum menyerupai monster atau iblis. Mereka juga membawa peti dengan simbol pentagram dan menampilkan adegan penyembelihan kambing.
Kontroversi kemudian berkembang setelah salah satu peserta karnaval, Ahmad Faiz (40), meninggal dunia setelah mengikuti acara tersebut. Namun, polisi memastikan Faiz tidak meninggal saat tampil dalam karnaval. Ia pulang ke rumah setelah acara dan meninggal beberapa jam kemudian. Polisi menyebut dugaan awal kematian Faiz berkaitan dengan kelelahan.
Di tengah sorotan tersebut, panitia dan tim kreatif memberikan penjelasan. Tim kreatif bahkan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul.
Tim kreatif kontingen yang penampilannya ramai dikaitkan dengan satanisme akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
M Khalid, perwakilan tim kreatif, mengatakan konsep penampilan tersebut terinspirasi dari kostum yang dianggap unik. Kostum itu disewa dari Malang, kemudian idenya diadaptasi untuk pertunjukan di Pekalongan.
“Untuk tema yang ramai saat ini, kami dari perwakilan tim meminta maaf. Kami menyesal karena kami kurang literasi. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada pihak-pihak yang tersinggung atas performa kami di atas panggung maupun di depan panggung,” ucap Khalid, Senin (14/9).
