Mendiktisaintek Catat 787 Aduan Kekerasan Kampus Lewat Satgas PPKPT di 2026
·waktu baca 4 menit

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat sebanyak 787 aduan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sepanjang 2026 yang diterima melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan kasus kekerasan di kampus menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak pada pembentukan karakter dan integritas sumber daya manusia Indonesia.
“Ini dapat kami sampaikan bahwa pencegahan dan kekerasan di perguruan tinggi ini beberapa waktu lalu juga sempat ramai yang kemudian ternyata merembet begitu ya, setelah satu terungkap ternyata di beberapa kampus-kampus lain itu juga terungkap,” ungkap Brian saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
“Tentu itu merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian serius kami. Karena bagaimanapun pengembangan karakter, kepribadian, integritas itu adalah hal yang sangat utama menjadi fondamen penting bagi lahirnya SDM-SDM masa depan di Indonesia,” lanjutnya.
Brian menjelaskan, sejak 2025 telah diterapkan kebijakan pembentukan PPKPT di setiap perguruan tinggi sebagai pengganti Satgas PPKS. Perubahan ini memperluas cakupan penanganan tidak hanya pada kekerasan seksual, tetapi juga bentuk kekerasan lainnya seperti perundungan.
“Perlu kami sampaikan bahwa di 2025 itu sudah ada satu ketentuan yang meminta setiap perguruan tinggi membentuk PPKPT yang sebelumnya adalah PPKS. Jadi sebelumnya hanya kekerasan seksual maka di 2025 itu diubah jadi kekerasan saja karena bisa jadi bullying bukan dalam konteks seksual itu juga masuk dalam ketentuan ini,” katanya.
Ia menyebut saat ini seluruh perguruan tinggi negeri telah memiliki satgas PPKPT, sementara sebagian perguruan tinggi swasta masih dalam proses pembentukan. Untuk kampus yang belum memiliki satgas, penanganan dapat dibantu oleh perguruan tinggi lain di sekitarnya.
“Jika kampus-kampus terlalu kecil tidak memadai dibentuk PPKPT, maka kampus-kampus yang berada di sekitarnya itu bisa membantu untuk dilakukannya penanganan atau pemrosesan jika ada pengaduan kekerasan pada perguruan tinggi,” tuturnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemdiktisaintek, lebih dari 80 persen civitas akademika telah mengetahui keberadaan PPKPT, sementara sekitar 75 persen juga sudah memahami kanal pelaporan yang tersedia.
“Kami sampaikan bahwa kita juga sudah melakukan beberapa survei begitu ya dan memang sebagian besar sudah menyadari, sudah mengetahui adanya PPKPT. Jadi kira-kira 80-an persen begitu ya, 80% lebih itu sudah mengetahui adanya PPKPT,” jelas Brian.
“Kemudian 75% juga kira-kira mereka sudah mengetahui kanal aduannya dan kemudian juga kegiatan pencegahan kekerasan itu juga sudah dilakukan di beberapa perguruan tinggi. Mulai dari pelatihan, kemudian juga sosialisasi karena banyak mahasiswa maupun dosen, terutama mahasiswa itu tidak mengetahui bagaimana mengadukan ketika mereka menerima kekerasan seksual ataupun kekerasan lainnya,” sambungnya.
Brian merinci, sepanjang 2025 tercatat 1.911 aduan kekerasan di kampus. Dari jumlah tersebut, 809 kasus masih dalam proses penanganan, 739 kasus telah selesai, dan 284 kasus tidak dikategorikan sebagai kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami dapat sampaikan jumlah aduan yang diterima itu di tahun 2025 itu ada 1.911 aduan yang kemudian dalam proses itu ada 809, yang sudah selesai 739. Nah kemudian ada juga 284 ini adalah ada juga yang kemudian satgas ini memandang itu tidak tepat masuk ke dalam konteks kekerasan maupun kekerasan seksual di perguruan tinggi,” ungkap Brian.
Sementara itu, sejak awal 2026 hingga saat ini tercatat 787 aduan telah diterima oleh satgas PPKPT.
“Jadi misalnya ada hal lain yang memang melanggar tetapi bukan konteksnya kekerasan dan seksual sehingga itu dilanjutkan kepada komite etik di perguruan tinggi. Nah di tahun 2026 ini jumlahnya 787 jumlah aduan yang diterima,” ungkapnya.
Lakukan Evaluasi
Di sisi lain, Kemdiktisaintek juga menyiapkan sejumlah langkah evaluasi untuk memperkuat implementasi kebijakan PPKPT.
“Kami ada beberapa langkah yang menjadi evaluasi dan solusi kebijakan PPKPT itu mulai dari penguatan rektor, kemudian kita memastikan standar SOP-nya, kemudian juga kapasitas satgas dan humas, kemudian juga bagaimana melakukan sinergi pentahelix untuk formalisasi regulasi kolaborasi lintas sektor,” katanya.
Brian menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam penanganan kasus kekerasan di kampus, termasuk upaya percepatan pemulihan korban.
“Kami bersama Kementerian PPA itu juga senantiasa bersama-sama beberapa kali. Bahkan untuk kasus yang ramai kemarin di Universitas Indonesia kami juga bersama-sama dengan Kementerian PPA melakukan penanganan untuk dilakukannya percepatan dan pemulihan terutama pada korban yang menjadi korban pada kekerasan tersebut,” pungkasnya.
