Menkop Usul Gaji ASN Bakal via Kopdes, Komisi II Soroti Nasib Bank Daerah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda merespons wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rifqi mengatakan, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) telah mengkhawatirkan potensi perpindahan kas dan penyaluran gaji dari bank daerah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Hal ini tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70% akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps di Indonesia,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (15/10).

instagram embed

Dia menegaskan, bank daerah yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) perlu mendapat perlindungan agar tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, menurut dia, rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem perbankan daerah.

“Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi. Dengan adanya gagasan dan usulan dari Menteri Koperasi agar Koperasi Desa Merah Putih menjadi outlet bagi pelayanan gaji baik PNS, PPPK maupun pensiunan, maka saya sarankan hal tersebut bisa dibagi atas dua ranah,” ujar politikus NasDem ini.

Rifqi mengusulkan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) kementerian dan lembaga dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara itu, pembayaran gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah tetap dilakukan melalui bank pembangunan daerah masing-masing.

Dalam skema tersebut, BPD dapat bekerja sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang beroperasi di daerah. Dengan demikian, koperasi tetap dapat dilibatkan dalam pelayanan pembayaran gaji tanpa harus mengalihkan seluruh transaksi penggajian.

“Khusus bagi pegawai negeri sipil kementerian lembaga itu bisa langsung melalui Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi kemudian khusus untuk PNS dan PPPK daerah tetap melalui BPD masing-masing yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi Merah Putih yang ada di daerah, dengan itu kemudian ekosistemnya tetap terjaga,” jelasnya.

Menurut Rifqi, usulan tersebut juga perlu mempertimbangkan hubungan antara bank daerah dan pegawai pemerintah daerah yang selama ini menjadi nasabah peminjam.

“Satu hal yang juga harus diingat bahwa rata-rata PNS dan PPPK daerah itu memiliki kredit perbankan yang cukup dominan di bank-bank daerah. Kalau kemudian penggajiannya tidak melalui lagi bank-bank daerah, maka bank-bank daerah tersebut tentu akan kesulitan untuk melakukan autodebet atas kewajiban para PNS tersebut,” ungkap Rifqi.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak sampai berdampak negatif terhadap keberlangsungan sektor lain.

“Inilah yang saya kira perlu mendapat perhatian kita, hal-hal teknis tetapi kemudian jangan sampai kebijakan negara yang satu mematikan kemudian ekosistem negara yang lain,” tuturnya.

Menurutnya, rencana itu perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan kementerian dan lembaga lain yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur sipil negara serta pemerintah daerah.

“Itu kan baru usulan dari Menteri Koperasi ke Menteri Keuangan. Harusnya sih dibicarakan dengan kementerian terkait ya, Menpan RB, kemudian Menteri Dalam Negeri dan seterusnya,” kata Rifqi.

“Termasuk para gubernur idealnya juga diajak bicara, karena terkait dengan kesiapan koperasi desa merah putih kan juga harus dipastikan apakah di seluruh tempat sudah bisa operasional atau belum,” sambungnya.

Pernyataan Menkop

Menteri Koperasi sekaligus Sekjen Syarikat Islam (SI) Ferry Juliantono di rumah duka Rachmat Gobel, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono buka suara soal wacana skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Dia mengeklaim pemerintah telah menganggarkan penggajian tersebut dan telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

“Mekanismenya kan udah dianggarin, nanti pembayarannya melalui [Kopdes]. Udah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Meski belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran gaji tersebut. Akan tetapi Ferry mengeklaim pembayaran akan siap dilakukan. “Udah akan siap dibayarkan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pelaksanaannya dimulai pada 2027, Ferry menegaskan hal tersebut dimulai tahun ini. “Sekarang ini,” kata Ferry.