PAN Masih Kaji Bentuk Hukum PPHN, Tunggu Hasil Badan Pengkajian MPR

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengatakan, PAN masih mengkaji wacana pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PAN akan menunggu hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR RI sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
MPR tengah menggodok tiga opsi yang saat ini menjadi pembahasan terkait bentuk hukum PPHN. Opsi tersebut yakni dengan mengubah konstitusi, menuangkannya dalam Ketetapan (Tap) MPR, atau tetap mengaturnya melalui undang-undang.
"Kita masih melakukan kajian melalui Badan Pengkajian di MPR. Jadi sampai dengan kajian itu tuntas baru kita kemudian bisa melihat lebih lanjut lagi," kata Eddy saat dihubungi, Rabu (12/8).
Eddy mengatakan, hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan aturan hukum dan tujuan pelaksanaan PPHN.
"Kalau sudah ada pengkajian, saya kira kajian itu nanti akan melahirkan pilihan yang memang sesuai dengan aturan hukum dan tujuan pelaksanaan PPHN," ujarnya.
Dia menegaskan PAN belum dapat menentukan sikap sebelum hasil kajian tersebut selesai. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut baru dapat dilakukan setelah Badan Pengkajian MPR menyampaikan hasil kajiannya.
"Kita kan harus menunggu kajian, baru kita bisa kaji hasil kajiannya. Belum dikaji, hasil kajian belum final, apa yang kita mau kaji?," tegas Eddy.
"Nanti kalau ada kajiannya, baru nanti kita pelajari mendalam, terus kita nanti putuskan sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh badan pengkajian di MPR RI," lanjutnya,
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme MPR terkait penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, PPHN diproyeksikan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan lintas periode, bukan hanya untuk satu masa pemerintahan.
Hal itu disampaikan Muzani usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).
Muzani mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyerahkan konsep PPHN yang sebelumnya masih berupa draf dan telah dibahas oleh tim yang dibentuk MPR.
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Muzani.
Menurutnya, Presiden pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada MPR untuk memproses PPHN sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
"Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan. Sebab, PPHN tidak dimaksudkan hanya untuk pemerintahan sesaat, melainkan menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan yang melintasi berbagai periode," katanya.
