PAN soal Parliamentary Threshold 5%: Tunggu Konsensus Para Pimpinan Parpol

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi isu parliamentary threshold (PT) 5 persen. Eddy mengatakan pembahasan mengenai PT merupakan pembahasan di antara partai-partai politik dan berharap keputusan mengenai besaran PT dapat dicapai melalui konsensus.

“Kan pembahasan mengenai PT itu adalah pembahasan di antara partai-partai politik ya. Kita maunya bahwa pembahasan itu dilaksanakan dengan sebuah konsensus, syukur-syukur konsensusnya itu bulat,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9).

Ia mengatakan masih terdapat pandangan yang berbeda mengenai besaran PT. Namun, menurutnya, apa pun keputusan yang nantinya dituangkan dalam UU akan menjadi dasar dalam pembahasan UU pemilu ke depan.

“Memang ada pandangan-pandangan berbeda, tetapi pada prinsipnya apa yang nanti akan diputuskan dan nanti dituangkan dalam undang-undang, itulah yang akan kita laksanakan dalam apa namanya, dalam perjalanannya dalam membahas undang-undang pemilu ke depan,” ujarnya.

Eddy juga belum menyebutkan angka definitif PT. Ia mengatakan persoalan tersebut nantinya disampaikan oleh para ketua umum partai politik.

“Tetapi angka definitif, saya belum bisa sebutkan. Dan karena saya pikir itu adalah hal yang apa nanti biarlah para ketua umum parpol yang kemudian akan menyampaikan hal tersebut,” kata Eddy.

Saat ditanya mengenai angka 5 persen yang sebelumnya muncul dan apakah PAN keberatan dengan angka tersebut, Eddy mengatakan keputusan mengenai besaran PT akan mengikuti hasil forum para pimpinan partai politik.

“Apa pun yang nanti akan diputuskan di forum para pimpinan parpol, tentu itu adalah keputusan yang dicapai yang terbaik untuk partai-partai politik semua,” ujarnya.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menurut Eddy, berapa pun angka PT yang disepakati tidak menjadi persoalan sepanjang pembahasannya dilakukan melalui proses diskusi yang panjang, menyeluruh, dan mendalam di antara pimpinan partai politik.

“Kesepakatannya berapa pun angkanya, sepanjang itu melalui proses diskusi yang panjang, menyeluruh, dan mendalam di antara pimpinan parpol, tentu itu adalah pilihan terbaik,” kata Eddy.

Terkait potensi suara pemilih yang terbuang jika PT ditetapkan 5 persen, Eddy mengatakan persoalan tersebut juga akan dibahas bersama-sama. Ia menekankan bahwa pembahasan PT harus tetap diarahkan pada upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas.

“Nah ini, nanti masalah suara terbuang ini juga nanti akan dibahas bersama-sama. Dan tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mendapatkan pemilu yang berkualitas,” tuturnya.

Eddy mengatakan besaran PT, baik 3 persen, 4 persen, maupun 5 persen, perlu dilihat dalam konteks upaya meningkatkan kualitas pemilu.

“Jadi dalam artian bahwa mau angkanya PT-nya 3 persen, 4 persen, 5 persen, berapa pun angkanya, tetapi jangan lupa bahwa kita akan mencari pemilu yang berkualitas,” kata Eddy.