Pansus DPR Bahas RUU HPI, Trimedya: Sejalan dengan Semangat Presiden Prabowo
·waktu baca 3 menit

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menilai Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi dan kedaulatan hukum Indonesia di tengah hubungan internasional.
Hal itu disampaikan Trimedya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
RDPU tersebut dihadiri perwakilan dari Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
Menurut Trimedya, RUU HPI tidak hanya berkaitan dengan pembaruan hukum perdata internasional, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepentingan nasional dan posisi Indonesia dalam hubungan hukum lintas negara.
“Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya itu bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan,” ujar Trimedya.
Ia mengatakan SPI menyambut baik pembahasan RUU HPI karena dinilai dapat menjadi landasan hukum yang lebih jelas dalam penyelesaian perkara perdata yang melibatkan unsur asing.
“Kami menyambut baik RUU HPI ini. Namun, kami juga memberikan beberapa masukan kepada Pansus agar berhati-hati dalam membahasnya,” kata Trimedya.
Menurut dia, semangat nasionalisme dalam RUU HPI perlu dijaga untuk melindungi hak dan kepentingan Indonesia, khususnya pelaku usaha nasional. Namun, penguatan kepentingan nasional tersebut harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum bagi investor asing.
“Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut,” ujar dia.
Trimedya menilai kepastian hukum menjadi faktor penting bagi dunia usaha. Ia mengingatkan bahwa selama ini salah satu persoalan yang sering menjadi sorotan investor adalah masih adanya persepsi mengenai ketidakpastian hukum di Indonesia.
“Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, masih bisa dibeli. Itu pesan kami kepada Pansus,” ucap dia.
Selain itu, Trimedya meminta Pansus mencermati sejumlah ketentuan dalam RUU HPI. Menurutnya, beberapa pasal masih perlu dikaji lebih mendalam, terutama yang berkaitan dengan aspek orang dan benda.
Ia juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam rancangan beleid tersebut. Menurut Trimedya, pengaturan itu perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
“Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang menurut kami sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat,” kata Trimedya.
Di samping itu, ia meminta agar pembahasan RUU HPI juga memperhatikan harmonisasi dengan berbagai regulasi lain, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan terkait investasi. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru menimbulkan ketidakpastian baru.
Trimedya menyatakan SPI siap memberikan masukan tertulis kepada Pansus dan berpartisipasi dalam pembahasan lanjutan apabila diperlukan.
“Mudah-mudahan bisa cepat selesai, tetapi tetap memberi kepastian hukum bagi investor Indonesia, dunia usaha Indonesia, maupun asing,” pungkas Ketua Komisi III DPR RI periode 2004-2009 itu.
