Paripurna DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terlebih dahulu. Setiap fraksi pun menyampaikan pendapatnya dengan tertulis.

Setelah itu, Dasco langsung menanyakan persetujuan para anggota dewan.

“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat secara tertulis. Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi menyatakan setuju pada rapat pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, dalam laporannya menegaskan bahwa Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut.

“Pertama, penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut: 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," kata Iman.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Berikut daftar lengkap perubahan yang diputuskan Panja dalam RUU Pemerintahan Aceh:

1. Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis: “Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh.”

2. Penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20

3. Perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan

4. Perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah

5. Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan

6. Perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus

7. Perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh

8. Penyempurnaan istilah alat kelengkapan-kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35)

9. Perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi

10. Penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU

11. Penambahan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117

12. Penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana

13. Perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha

14. Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30%

15. Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh

16. Perubahan ketentuan Pasal 192 terkait dengan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak

17. Penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah

18. Perubahan ketentuan Pasal 254 terkait dengan penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota

19. Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota

20. Penambahan ketentuan Pasal 271A terkait pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan