Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terlebih dahulu. Setiap fraksi pun menyampaikan pendapatnya dengan tertulis.

Setelah itu, Dasco langsung menanyakan persetujuan para anggota dewan.

“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota serentak.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pihaknya bersama Komisi I DPR RI membahas harmonisasi dan sinkronisasi RUU Penyiaran, termasuk pengaturan konten serta platform digital.

Pembahasan juga mencakup pengaturan terkait konten dan platform digital dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik.