Partai Gerakan Rakyat soal Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Akal-akalan Politik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid bersama anggota kehormatan Anies Baswedan dan jajaran pengurus memukul kentungan saat HUT Ke-1 Gerakan Rakyat di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid bersama anggota kehormatan Anies Baswedan dan jajaran pengurus memukul kentungan saat HUT Ke-1 Gerakan Rakyat di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai wacana pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau dua fraksi sebagai upaya menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan seluruh pihak, terutama pembentuk undang-undang, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Sebagai warga negara, terlebih bagi mereka yang mendapatkan mandat sebagai wakil rakyat di parlemen dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang, sudah menjadi kewajiban konstitusional untuk menghormati, menaati, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Sahrin kepada wartawan, Senin (21/9).

Sahrin mengingatkan, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Menurut Sahrin, setelah ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku, norma konstitusi kembali menjadi rujukan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyoroti penggunaan frasa “partai politik atau gabungan partai politik” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Artinya, satu partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak harus dua partai, tiga partai, atau sejumlah partai tertentu," ujarnya.

Sahrin mengatakan putusan MK juga menegaskan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase ambang batas.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila DPR nantinya mewacanakan syarat minimal dua partai parlemen atau dua fraksi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Karena itu, apabila DPR kemudian mewacanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau 2 fraksi, bagi kami ini adalah akal-akalan politik untuk menghidupkan kembali pembatasan yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," tegas Sahrin.

Ia bahkan menilai upaya menyiasati ketentuan konstitusi demi kepentingan politik elite tidak sekadar persoalan kekuasaan, tetapi berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap konstitusi.

"Ini bukan lagi arogansi kekuasaan. Apabila konstitusi dengan sengaja disiasati untuk akal-akalan kepentingan politik elite, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat," katanya.

Sebelumnya, Partai Gerakan Rakyat menyatakan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 jika berhasil lolos sebagai peserta pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid saat mendaftarkan partainya ke Kementerian Hukum.