PDIP Pertanyakan Siapa ‘User’ Hasil Sadapan Listyo Sigit dkk: Untuk Apa Informasi Itu Digunakan?

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mempertanyakan siapa pihak yang menjadi pengguna atau user dari informasi hasil penyadapan yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Andreas menilai, pengungkapan pihak yang menerima informasi hasil penyadapan tersebut penting untuk mengetahui motif di balik tindakan itu.
Menurutnya, kasus dugaan penyadapan oleh sejumlah petinggi Polri itu tidak hanya memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), tetapi juga mengindikasikan adanya perseteruan di lingkaran elite politik.
“Penyadapan terhadap presiden, politisi, ormas, pengusaha hingga jurnalis media oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian menunjukkan bahwa pertama, terjadi abuse of power yang melanggar UU,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/11).
“Saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motifnya menjadi terbuka,” lanjutnya.
Andreas kemudian menjelaskan sejumlah hal yang menjadi perhatian PDIP dalam kasus tersebut. Pertama, dugaan penyadapan itu menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Kedua, ia melihat adanya perkubuan di lingkaran elite politik dengan perseteruan yang semakin mengeras. Sementara itu, ketiga, motif yang melatarbelakangi dugaan penyadapan tersebut hingga kini belum terungkap secara jelas.
“Kita mendesak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa ‘user’ dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut,” kata Andreas.
Andreas juga ditanya mengenai dugaan bahwa informasi hasil penyadapan itu dikirimkan ke ‘Solo’.
Menanggapi hal tersebut, Andreas tidak menutup kemungkinan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
“Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari info-info tersebut dan untuk apa info-info itu digunakan,” pungkas dia.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
