Pemerintah Masih Kaji Skenario soal Status PPPK: Hitung Jumlah Pegawai-Tukin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pemerintah melakukan sejumlah exercise untuk merampungkan pembahasan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berbagai skenario masih dikaji sebelum pemerintah dan DPR mengambil keputusan final.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembahasan mengenai status PPPK akan kembali dilakukan dalam rapat lanjutan pada pekan depan.

“Kita akan rapat lagi kalau nggak salah minggu depan,” kata Tito usai rapat membahas status PPPK dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Tito berharap rapat tersebut dapat membawa pembahasan menuju keputusan final. Namun, sebelum itu pemerintah masih diminta melakukan sejumlah penghitungan atau exercise terkait skema penataan PPPK.

“Mudah-mudahan, kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan,” jelas Tito.

Salah satu skenario yang dihitung yakni apabila PPPK ditarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Dalam skema tersebut, pemerintah perlu menghitung kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah pusat.

“Kalau seandainya dia menjadi ASN pusat, berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” tuturnya.

Selain menghitung jumlah PPPK dan kebutuhan anggaran, pemerintah juga masih mengkaji skema pemberian tambahan penghasilan bagi para pegawai apabila status mereka berubah atau kewenangannya dialihkan.

“Dan kemudian bagaimana dengan TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai), kalau di daerah namanya TPP kalau di pusat namanya Tukin ya. PPP itu penambahan penghasilan ya? Iya, itu nanti kita sharing daerah yang kuat otomatis kita harapkan bisa membayar Tukin di antara mereka,” katanya.

Meski sejumlah skenario telah dihitung, Tito belum dapat memastikan opsi mana yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa ditentukan sepihak oleh pemerintah.

“Nah saya belum bisa memutuskan, nanti saya juga nggak mau mendahului yang mana nanti kesepakatan kita ya dengan pimpinan DPR. Ini kan perlu ada keputusan antara DPR dan Pemerintah,” jelasnya.