Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Ini Syaratnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pencari kerja antre mencari informasi lowongan pekerjaan dalam bursa lowongan kerja Naker Fest Kota Semarang 2025 di Kantor BBVP Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pencari kerja antre mencari informasi lowongan pekerjaan dalam bursa lowongan kerja Naker Fest Kota Semarang 2025 di Kantor BBVP Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kerja melalui program Padat Karya bagi warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan. Program tersebut akan dilaksanakan sepanjang 2026 dengan rekrutmen yang dibuka secara bertahap.

Informasi itu disampaikan melalui unggahan akun resmi Pemprov DKI Jakarta yang diunggah pada Senin (15/6). Program ini dibuka bekerja sama dengan pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan di sejumlah perangkat daerah.

Peserta yang terlibat akan memperoleh upah dari pekerjaan perawatan, penataan, hingga pemeliharaan lingkungan kota.

"Pemprov DKI Jakarta bersama para pelaksana pekerjaan di sejumlah perangkat daerah membuka kesempatan terlibat dalam program padat karya untuk warga Jakarta, antara lain untuk kegiatan perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota," tulis akun resmi Pemprov DKI Jakarta dikutip pada Selasa (16/6).

Pemprov DKI menjelaskan, program tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu mengurangi angka pengangguran sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat memperoleh penghasilan dalam jangka pendek.

Namun, peserta yang diterima nantinya akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana kegiatan dan bukan dalam skema pengangkatan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Terdapat 4 perangkat daerah yang membuka kesempatan kerja padat karya yakni Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Lingkungan Hidup (LH).

instagram embed

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat pendaftaran Program Padat Karya sebagai berikut:

1. Warga ber-KTP DKI Jakarta.

2. Termasuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 5.

3. Berusia produktif, yakni 18-59 tahun.

4. Belum memiliki pekerjaan saat mendaftar.

5. Sehat jasmani dan rohani.

Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilakukan secara bertahap. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan program dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan situs Jakarta.go.id.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan program padat karya merupakan tindak lanjut arahan Pramono memperluas kesempatan kerja bagi warga Jakarta.

Melalui program ini, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung sekaligus menjadi dukungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau program Dinas PPAPP di RPTRA Planet Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan membuka lebih dari 2.800 lowongan kerja melalui program Padat Karya sebagai bantalan sosial bagi warga yang terdampak tekanan ekonomi. Para peserta nantinya akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp5,7 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi saat ini melalui penyediaan pekerjaan jangka pendek.

"Pemprov DKI Jakarta membuka sekitar 2.843 kesempatan kerja padat karya yang akan dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari bantalan sosial bagi warga Jakarta yang membutuhkan," ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat (12/6).

Menurut Pramono, program tersebut memang dirancang sebagai bantalan sosial untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan. Meski demikian, ia memastikan program-program bantuan lain yang dimiliki Pemprov DKI tetap berjalan seperti biasa.

"Karena memang ini adalah program jangka pendek untuk bantalan sosial. Tetapi untuk DKI Jakarta yang lain-lain masih tetap sepenuhnya dialokasikan," ujar Pramono.