Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan Pejabat Utama di Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pada konferensi pers terkait isu terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pada konferensi pers terkait isu terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan RUU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Ia menilai perubahan regulasi dapat dimanfaatkan untuk memperluas keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian pada posisi-posisi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional penegakan hukum.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan dengan fungsi utama kepolisian seperti pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, maupun kegiatan operasional lainnya. Sebaliknya, peluang tersebut ditujukan untuk jabatan-jabatan pendukung yang berkaitan dengan manajemen organisasi dan tata kelola kelembagaan.

Beberapa bidang yang menurutnya dapat diisi kalangan sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut disebut setara dengan posisi pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan strategis non-operasional bukanlah hal baru. Praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian.

Ia menilai gagasan tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi yang selama ini menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Selain itu, Pigai menyoroti adanya kondisi saat ini di mana anggota Polri memiliki peluang untuk mengisi jabatan di berbagai kementerian maupun lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ungkap Pigai.

Pigai menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran anggota Polri dalam institusinya sendiri. Sebaliknya, pengisian jabatan harus tetap berlandaskan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan tertentu harus merupakan individu yang memiliki kemampuan terbaik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berpandangan bahwa keterlibatan profesional sipil dapat memberikan sejumlah manfaat bagi organisasi kepolisian. Selain memperkuat sistem merit, kehadiran kalangan sipil juga dinilai mampu menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperbesar ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pigai menilai keterlibatan unsur sipil pada jabatan-jabatan non-operasional dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” pungkasnya.