PKB Akan Sanksi Kader Jika Terbukti Terlibat Dugaan Intimidasi dr Icha

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh (Ninik), mengecam dugaan intimidasi yang dialami dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia memastikan PKB akan menjatuhkan sanksi disiplin apabila kadernya terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ninik menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Icha. dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6), setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis yang diduga dipicu insiden intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona pada Sabtu (13/6).

Ninik meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ninik dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).

Ia menegaskan tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Terlebih, salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi PKB, Norbertus Tubani.

“Kami sangat menyayangkan tindakan biadab seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan,” ujarnya.

Ninik mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan Norbertus bukan hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga melanggar disiplin partai. Karena itu, PKB akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” pungkasnya.

Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Icha yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, NTT. Foto: Instagram/ @kemenkes_ri

Peristiwa yang menjadi sorotan itu bermula saat dua anggota DPRD TTU, yakni Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau. Pasien tersebut merupakan keponakan Therensius dan diketahui merupakan pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua anggota DPRD tersebut diduga datang dalam kondisi berbau alkohol. Mereka juga disebut berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha yang saat itu sedang menangani pasien.

Insiden tersebut diduga meninggalkan trauma mendalam bagi dr. Icha. Setelah kejadian itu, ia menjalani perawatan intensif akibat tekanan psikologis hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6).