PKS Dukung Usul Golkar Pileg-Pilpres Dipisah: Hasil Pileg 2029 untuk Pilpres

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendukung usulan Golkar agar Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 digelar lebih dahulu sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Menurutnya, hasil Pileg 2029 seharusnya menjadi basis pencalonan capres-cawapres.
Kholid mengatakan hasil Pileg 2029 akan menentukan konfigurasi politik dan partai-partai yang nantinya menjadi mitra presiden dan wakil presiden terpilih.
“Pilpres 2029 seharusnya menggunakan hasil Pileg 2029. Karena hasil Pileg 2029 yang nantinya akan menjadi mitra presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2029,” kata Kholid saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Ia menilai konfigurasi politik hasil Pileg 2029 akan berbeda dengan hasil Pileg 2024. Karena itu, menurutnya, hasil Pileg 2029 lebih relevan digunakan sebagai basis untuk menentukan pasangan calon yang akan diusung dalam Pilpres 2029.
“Konfigurasi hasil Pileg 2029 tentu akan berbeda dengan hasil Pileg 2024. Jadi opsi mendahulukan Pileg terlebih dahulu sebelum Pilpres akan lebih baik,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, Kholid mengatakan hasil Pileg 2029 dapat menjadi dasar bagi partai politik dalam mengusung kandidat pada Pilpres 2029.
“Sehingga hasil Pileg 2029 menjadi basis untuk mengusung kandidat Pilpres 2029,” kata dia.
Di sisi lain, Kholid menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya, putusan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon yang maju pada Pilpres 2029 tidak terlalu banyak.
Karena itu, Kholid menyebut usulan agar pasangan capres-cawapres diusung minimal dua partai politik yang lolos parlemen perlu dikaji lebih lanjut.
“Usulan Pilpres agar diusung minimal dua partai yang lolos parlemen menjadi usulan yang perlu dikaji bersama kemungkinannya,” katanya.
Lebih lanjut Kholid menilai ketentuan tersebut masih memiliki landasan konstitusional. Sebab, UUD NRI 1945 mengatur bahwa pasangan capres-cawapres dapat diusulkan oleh satu partai politik maupun gabungan partai politik.
“Kalau merujuk di UUD NRI 1945, capres-cawapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Dua-duanya konstitusional,” pungkasnya.
