PT 5 Persen Dinilai Buat Partai Kecil Terjepit, Partai Menengah Tak Bisa Terlena

Wacana penaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai akan memukul langsung partai-partai kecil dan non-parlemen. Salah satu partai yang dinilai paling terdampak secara kelembagaan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai kenaikan ambang batas tersebut akan bertindak sebagai institutional barrier to entry alias rintangan kelembagaan yang kian mempersempit ruang gerak penantang baru menembus Senayan.
“Apakah kemudian petahana PT yang dari 4% ke 5% itu dirancang atau berpotensi menghasilkan sistem yang semakin sulit ditembus ya oleh partai-partai kecil atau pendatang baru? Ya jawaban institusionalnya iya. Potensinya jelas ada potensinya ya. Tapi kan bukan hanya berlaku untuk PSI,” ujar Cecep saat dihubungi, Kamis (17/9).
Menurut Cecep, bagi partai yang pada Pemilu 2024 lalu hanya mengantongi perolehan suara di rentang 2 hingga 3 persen seperti PSI dan PPP, patokan 5 persen bukan lagi sekadar tantangan elektoral biasa, melainkan ancaman eksistensial.
“Ya kalau partai yang 2 sampai 3% kalau basisnya 2024 kayak PPP, PSI mungkin jadi survival problem ya, persoalan untuk survive gitu ya,” jelasnya.
Meski demikian, Cecep menggarisbawahi perlunya memisahkan antara dampak struktural regulasi dan dugaan politis bahwa aturan ini sengaja dibuat untuk menjegal partai pimpinan Kaesang Pangarep tersebut.
“Ya kalau ada quote unquote tuduhan ya, ada pihak yang sengaja merancang 5% buat menghalangi PSI, saya kira itu kan butuh bukti ya. Bukti apa, mens rea-nya gitu ya, niatnya benar atau enggak. Tapi dari data yang ada sekarang, itu kan kita belum bisa nyimpulin,” tegas Cecep.
Partai Menengah Rentan-Banyak Suara Terbuang
Cecep mengingatkan partai-partai papan menengah di parlemen seperti PKS, Partai Demokrat, dan PAN agar tidak terburu-buru merasa aman mendukung opsi 5 persen. Meski perolehan suara mereka di Pemilu 2024 berada di kisaran 7 hingga 8 persen, peta politik menjelang Pemilu 2029 bersifat dinamis dan fluktuatif.
“Kalau kondisinya statis oke mereka selamat. Tapi kalau enggak ya sebaliknya. Hasil 2024 tidak menjamin hasil 2029. Bisa aja kayak tadi PKS, Demokrat, PAN yang di 7 sampai 8%, di 2029 bisa aja turun di bawah 5%,” tuturnya.
Ia memaparkan kenaikan ambang batas ini memicu redistribusi risiko (risk redistribution), di mana partai menengah justru rentan terpeleset jika basis massanya tergerus dalam tiga tahun ke depan.
Dari sudut pandang sistem presidensial, Cecep mengakui ambang batas tinggi memang efektif menyederhanakan fragmentasi di parlemen, sehingga memudahkan stabilitas koalisi pemerintahan di masa depan. Namun, konsekuensi mahalnya adalah lonjakan suara sah pemilih yang terbuang sia-sia (wasted votes).
“Kalau threshold-nya tinggi ya, 5% katakan, lebih sedikit partai yang masuk, fragmentasinya berkurang. Jadi koalisi pemerintahan pasca-2029 mungkin lebih sederhana. Tapi apa? Suara yang tidak terkonversi ini kan meningkat, yang hangus ya,” papar Cecep.
