Puan Soroti Bullying di Kasus Bom MAN 3 Padang, Dorong Sekolah Aman bagi Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti dugaan perundungan yang menjadi latar belakang kasus peledakan bom rakitan oleh seorang siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat. Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mencari akar persoalan yang membuat seorang anak nekat melakukan tindakan berbahaya.

“Tentunya peristiwa peledakan bom rakitan di sekolah di Padang sangat kita sesalkan. Namun dalam kasus ini, perlu dilihat akar persoalan mengapa anak yang dimaksud nekat melakukan perbuatan tersebut,” kata Puan, Kamis (16/7).

Kasus peledakan bom rakitan di MAN 3 Padang terjadi pada Selasa (14/7) dan menggegerkan publik. Pelaku berinisial R (17) diketahui merupakan siswa sekolah tersebut.

R membawa tiga bom rakitan yang dibuat sendiri. Namun, hanya satu bom yang meledak di depan salah satu kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Polisi menyebut R diduga mengalami tekanan psikologis akibat menjadi korban perundungan dari teman-temannya. Menanggapi hal itu, Puan meminta pemulihan kondisi mental korban menjadi salah satu perhatian utama.

“Apa yang dilakukan korban memang tidak bisa dibenarkan. Tapi seringkali persoalan psikologis membawa dampak sehingga pemulihan mental korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Menurut Puan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan remaja saat ini telah berkembang menjadi tantangan yang lebih kompleks. Ia menilai dugaan perundungan berkepanjangan, tekanan psikologis, serta kemudahan akses informasi mengenai pembuatan bahan berbahaya melalui internet menunjukkan adanya perubahan bentuk perilaku berisiko pada anak dan remaja.

“Perubahan tersebut harus menjadi alarm nasional bahwa sistem perlindungan anak Indonesia perlu segera beradaptasi dengan tantangan baru di era digital,” ungkap Puan.

Puan menegaskan, lingkungan pendidikan harus mampu memberikan perlindungan bagi anak selama berada di sekolah. Menurutnya, pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi membutuhkan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah.

“Iklim pendidikan juga harus mendapat perhatian di mana satuan pendidikan harus bisa memastikan anak mendapatkan ruang sekolah aman dan lingkungan pendidikan yang sehat. Termasuk memastikan anak terbebas dari perundungan,” ujarnya.

“Sementara orangtua juga perlu melakukan pengawasan dan memperkuat ketahanan keluarga di rumah,” tambah Puan.

Pekerja kebersihan menyapu lantai sekolah pascaledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Foto: Fitra Yogi/ANTARA FOTO

Puan mengatakan, persoalan kenakalan remaja tidak dapat hanya diselesaikan melalui pemberian sanksi setelah kejadian terjadi. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan dengan sistem deteksi dini.

“Karena persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangangi hanya melalui pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi,” paparnya.

“Negara perlu mengubah paradigma kebijakan dari penanganan kasus menjadi pencegahan berbasis deteksi dini,” tambah Puan.

Ia menyebut sejumlah faktor risiko seperti perundungan, tekanan psikologis, isolasi sosial, paparan konten kekerasan di ruang digital, hingga lemahnya komunikasi antara sekolah, keluarga, dan layanan kesehatan dapat berkembang tanpa teridentifikasi sejak awal.

“Pemerintah perlu menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perilaku Berisiko pada Anak dan Remaja yang mengintegrasikan kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, keamanan digital, dan pembinaan keluarga dalam satu kerangka nasional,” sebutnya.

Puan juga mendorong pemerintah memastikan sekolah, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait memiliki sistem koordinasi untuk mendeteksi dan menangani faktor risiko sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan.

“Perlindungan anak tidak boleh lagi berjalan secara sektoral, tetapi harus dibangun sebagai sistem yang saling terhubung dengan mekanisme kerja yang jelas,” tutur Puan.

Puan menilai penguatan deteksi dini menjadi penting karena kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, ledakan juga terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada 7 November 2025 yang menyebabkan sejumlah siswa terluka. Pelaku yang merupakan pelajar sekolah tersebut diketahui menggunakan bahan peledak rakitan dan disebut melakukan aksi karena dendam akibat menjadi korban bullying.

Karena itu, Puan meminta sekolah memiliki mekanisme perlindungan anak yang lebih kuat.

“Setiap satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme pemetaan iklim sekolah, pelaporan perundungan yang aman, asesmen kesehatan mental, serta prosedur rujukan yang cepat kepada layanan kesehatan maupun perlindungan anak,” tutur Puan.

Pada saat yang sama, Puan meminta pemerintah memperluas kapasitas layanan psikologis, puskesmas, serta tenaga konselor agar intervensi dapat dilakukan sejak dini terhadap remaja yang mengalami tekanan psikologis maupun menunjukkan perilaku berisiko.

“Pencegahan harus dimulai sebelum seorang anak memasuki fase krisis,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Selain lingkungan sekolah, Puan juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Ia menyebut pemerintah telah memiliki regulasi terkait perlindungan anak dari risiko penggunaan internet melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital untuk memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.

“Regulasinya sudah ada, maka yang diperlukan adalah penguatan dari berbagai sektor sehingga implementasi berbagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin maksimal,” ucap Puan.

Puan juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap konten yang mengajarkan kekerasan, pembuatan bahan peledak, maupun konten ekstrem yang dapat diakses anak dan remaja.

“Bersamaan dengan itu, literasi digital harus diarahkan tidak hanya pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pada pembentukan karakter, kemampuan mengelola emosi,” terangnya.

“Termasuk pendidikan agar anak dapat menyelesaikan konflik secara damai, serta membangun ketahanan mental generasi muda dalam menghadapi tekanan sosial di dunia nyata maupun dunia digital,” lanjut Puan.

Puan menegaskan, perlindungan anak harus menjadi salah satu ukuran keberhasilan pembangunan nasional.

“Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun generasi yang sehat secara mental, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan kehidupan secara positif,” tutup Puan.