Ramai Grup WA Terindikasi Pedofilia-LGBT, Komisi VIII Tekankan Perlindungan Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq. Foto: DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyoroti beredarnya grup WhatsApp (WA) yang diduga berpotensi menjadi ruang bagi praktik pedofilia yang menjaring anak-anak di bawah umur serta terindikasi memuat konten terkait LGBT. Ia pun menekankan pengusutan kasus ini harus memprioritaskan perlindungan terhadap anak.

“Peredaran grup WA yang terindikasi praktik pedofilia dan LGBT ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi yang dijaring adalah anak-anak yang saat ini memiliki akses pada teknologi. Harus segera ditelusuri dan aktivitas grup perlu cepat dihentikan,” kata Maman, Kamis (3/9/2026).

Adapun informasi tentang keberadaan grup ini disampaikan seorang kreator konten sekaligus ayah bernama Yuda Fajrin yang mengungkap tengah ramai soal grup WA bernama ‘Add people as much as you can’.

Seperti namanya, orang-orang yang terjaring dalam grup itu mengundang orang lainnya. Kondisi tersebut membuat penjaringan anak-anak yang sudah memiliki akun WhatsApp pun tak terhindarkan. Termasuk juga anak-anak dari sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan.

Percakapan dalam grup tersebut cukup mengkhawatirkan karena memuat konten tentang orientasi anak, yang juga bermuatan tentang isu LGBT. Grup itu pun dicurigai dibuat untuk menjaring anak-anak dengan tujuan praktik pedofilia.

Terkait hal ini, Maman mengingatkan bahwa anak yang masuk ke dalam grup tersebut dapat berada dalam posisi yang berbeda-beda.

“Anak-anak ini bisa saja diundang tanpa mengetahui tujuannya, mengikuti teman, terpapar konten yang tidak sesuai usia, mengalami manipulasi, atau sedang menghadapi kebingungan yang tidak berani disampaikan kepada keluarga,” tuturnya.

Ilustrasi cegah orang invite grup WhatsApp. Foto: Faisal Rahman/kumparan

Menurut Maman, semua kondisi itu membutuhkan asesmen dan pendampingan, bukan penghakiman yang disamaratakan terhadap anak-anak yang tergabung dalam grup WA tersebut.

“Maka prioritas dalam pengusutan tentang peredaran grup WA ini adalah perlindungan bagi anak-anak, khususnya yang sudah masuk dalam grup itu,” tegas Maman.

Maman pun mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah untuk segera memastikan tersedianya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang ikut dalam grup Add people as much as you can.

Apalagi, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki soal grup tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui orang yang membuat grup tersebut, tujuannya, serta bagaimana grup itu dapat menjaring banyak anak di bawah umur.

Polisi juga melakukan upaya pencegahan dengan berkoordinasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai penyebaran konten negatif. Untuk itu, Maman meminta agar aparat memastikan penanganan hukum yang mudah diakses oleh anak serta orang tuanya.

“Pendampingan harus tetap diberikan meskipun penyelidikan belum menemukan tindak pidana, karena paparan konten seksual, ancaman, dan ketakutan akibat penyebaran identitas dapat menimbulkan dampak tersendiri,” sebut politisi PKB itu.

Maman menambahkan, anak tidak boleh mengalami dua kali kerugian.

“Kerugian pertama karena anak masuk ke ruang digital yang berisiko, dan kerugian kedua yang harus dihindari adalah anak dipermalukan, dirundung, atau ditolak lingkungannya setelah kasus ini terbuka,” ungkap Maman.

Maman pun meminta Pemerintah menjamin bahwa proses perlindungan tidak mensyaratkan keluarga terlebih dahulu membuktikan anaknya adalah korban.

“Begitu terdapat indikasi grooming, ancaman, permintaan materi intim, atau penyebaran identitas, layanan perlindungan harus langsung bergerak,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Menurut Maman, beban pembuktikan kejahatan berada pada aparat, bukan pada anak dan keluarga mereka.

“Pemerintah juga harus menyediakan tata kelola kasus yang menyatukan kepolisian, sekolah, layanan kesehatan mental, dan unit perlindungan anak,” pesan Maman.

Maman mengingatkan agar pihak keluarga tidak diminta untuk menceritakan ulang pengalaman anak kepada banyak lembaga karena hal itu dapat memperbesar trauma dan meningkatkan risiko kebocoran identitas.

“Perlindungan harus menjangkau anak yang belum berani melapor. Pemerintah daerah bersama sekolah perlu membuka jalur aman untuk pemeriksaan sukarela dan rahasia, terutama apabila grup tersebut benar telah menyebar ke sejumlah sekolah dan memiliki anggota dalam jumlah besar,” urainya.

Maman menegaskan, Negara harus memutus kejahatan tanpa menghancurkan masa depan anak.

“Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, sedangkan anak harus memperoleh ruang untuk pulih, kembali belajar, dan menjalani kehidupan tanpa cap sosial yang melekat selamanya,” tutup Maman.