Rapat dengan Komisi III, Majelis Arah Indonesia Singgung 3 Kaidah Fikih

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Majelis Arah Indonesia untuk mendengarkan masukan terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8).
Dalam rapat tersebut, Majelis Arah Indonesia menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai penting untuk memperkuat substansi RUU Perampasan Aset.
Kyai Thoha Yusuf Zakariya dari Majelis Arah Indonesia mengatakan, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari meaningful participation untuk memperkuat substansi sekaligus legitimasi regulasi.
“Per 14 Agustus tahun 2026, DPR RI menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik sebagai bagian dari meaningful participation untuk memperkuat substansi dan legitimasi regulasi tersebut," kata Kyai Thoha dalam rapat.
Atas dasar itu, Majelis Arah Indonesia menyatakan dukungan terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset. RUU tersebut dinilai dapat menjadi instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Karena itu maka Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.”
Thoha menjelaskan, dukungan tersebut juga didasarkan pada prinsip dalam ajaran Islam mengenai larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
“Dasar-dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Wala ta’kulu amwalakum bainakum bil bathil. Janganlah engkau memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang batil.”
Selain itu, ia menyebut terdapat tiga kaidah fikih yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ketiganya kaidah tersebut yakni prinsip menghilangkan kemudaratan, mendahulukan pencegahan kerusakan, serta memastikan kebijakan pemimpin berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
“Kemudian dalam kaidah fikih ada tiga kaidah fikih sebagai timbangan. Yang pertama adalah ad-dararu yuzal, kemudaratan itu harus dihilangkan. Kemudian yang kedua dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan," kata Thoha.
"Kemudian yang ketiga tasharruful imam ‘alar ra’iyyati manutun bil mashlahah, kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat pada kemaslahatan," tandasnya.
