Rekening Otomatis Usia 17 Tahun, Komisi I Minta Antisipasi Risiko Penyalahgunaan

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pembukaan rekening bank secara otomatis bagi setiap warga negara Indonesia yang genap menginjak usia 17 tahun dan telah memiliki KTP.
Program yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (9/9) ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan, di mana setiap rekening baru nantinya akan disuntik saldo awal sebesar Rp 50 ribu melalui kerja sama dengan bank Himbara seperti BRI dan BSI.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap upaya perluasan akses perbankan bagi generasi muda. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak sekadar berfokus pada inklusi finansial, melainkan juga kesiapan infrastruktur dan proteksi ekosistem digital guna mencegah potensi tindak pidana siber.
"Menurut saya, wacana pembukaan rekening bagi remaja usia 17 tahun perlu dilihat bukan hanya dari sisi perluasan inklusi keuangan, tetapi juga dari kesiapan ekosistem digital yang menyertainya," kata Dave saat dihubungi, Jumat (11/9).
Dia berahrap adanya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan pembukaan rekening tersebut.
"Jangan sampai kemudahan akses justru membuka ruang bagi penyalahgunaan rekening, baik melalui jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, maupun bentuk kejahatan digital lainnya," ujar Dave.
Dave menekankan bahwa dalam implementasinya, pelindungan data pribadi para remaja yang baru pertama kali mengakses layanan perbankan harus menjadi prioritas utama.
"Dari perspektif Komisi I DPR RI, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana keamanan ruang siber dan perlindungan data pribadi dapat berjalan seiring dengan perluasan layanan digital," paparnya.
Risiko Jadi Rekening Dormant
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini juga menyoroti potensi kerentanan rekening-rekening baru tersebut terhadap praktik politik uang digital atau "serangan fajar" menjelang kontestasi kepemiluan, serta risiko rekening menganggur (dormant).
"Sejak awal, perlu ada pengamanan yang memadai agar rekening anak muda tidak mudah dialihkan, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal. Rekening yang tidak aktif juga perlu dikelola dengan baik agar tidak menjadi celah penyalahgunaan,” katanya.
"Potensi penggunaan rekening atau sarana digital untuk politik uang atau ‘serangan fajar’ digital juga perlu diantisipasi,” ucapnya.
Komisi I ke depan akan melakukan pendalaman guna mencermati aspek keamanan digital dalam penyusunan dan implementasi program ini.
“Dalam hal ini, pengelolaan rekening tentu menjadi kewenangan regulator dan lembaga terkait, sementara Komisi I DPR RI dapat mencermati aspek keamanan digital serta pelindungan data," kata Dave.
Lebih lanjut, Dave kembali menegaskan bahwa kemudahan akses harus diimbangi oleh sistem pengamanan yang ketat dan literasi digital yang komprehensif.
"Jadi, saya mendukung perluasan akses keuangan bagi generasi muda, tetapi kemudahan tersebut harus dibarengi dengan pengamanan yang kuat dan edukasi yang memadai," pungkasnya.
