Respons Parpol soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Adapun putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun, MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran.
Namun, MK tidak dapat melakukan diskualifikasi terhadap Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden sudah berakhir setelah ia resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.
Golkar: Jadi Bahan Introspeksi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diambil MK.
“Pertama, tentu kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” jelas Doli saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Doli mengatakan putusan tersebut juga menjadi pelajaran bahwa proses politik, terutama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara, harus berlandaskan konstitusi.
“Seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Menurut Doli, putusan MK tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu. Ia bahkan menyebut putusan itu sebagai pukulan sekaligus bahan introspeksi.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” tuturnya.
Selain itu, Doli menyebut putusan MK akan menjadi bahan dalam pembahasan penyusunan RUU Pemilu ke depan. Menurut dia, syarat dan mekanisme perekrutan serta seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat perlu diatur lebih rinci dan transparan.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” ungkap Doli.
Doli menilai tindak lanjut dari putusan MK selanjutnya berada di ranah politik. Ia mengatakan keputusan tersebut bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR.
“Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” kata Doli.
Gerindra Hormati Putusan MK
Partai Gerindra juga menyatakan menghormati putusan MK terkait perkara syarat pendidikan Gibran.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan putusan MK terkait status pendidikan Gibran yang tidak diterima harus dihormati.
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10).
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan legal standing para Pemohon serta batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu jelas,” lanjutnya.
Sugiat juga menegaskan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon telah melalui mekanisme verifikasi oleh lembaga yang berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai aturan yang berlaku saat tahapan Pemilu berlangsung.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ucap Sugiat.
Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah dilantik sebagai Wakil Presiden dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” kata dia.
PDIP Bicara Kans Bentuk Pansus
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyoroti pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan Gibran. Deddy mengatakan temuan MK tersebut menjadi indikasi adanya cacat hukum dalam proses pencalonan Gibran.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan tidak mengherankan jika MK menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain untuk diproses.
Dari sisi politik, Deddy mengatakan DPR dapat menindaklanjuti putusan MK, antara lain melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau hak angket. Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait pembentukan mekanisme tersebut.
"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," kata Deddy.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," tutur dia.
Putusan MK
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima. Namun, MK mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
MK juga menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
