Rieke Buka Suara usai Dilaporkan Erin ke MKD: Dampingi Korban Bukan Intervensi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktris Rieke Diah Pitaloka saat launching poster film Seni Merayu Tuhan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis, (2/7/2026). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Aktris Rieke Diah Pitaloka saat launching poster film Seni Merayu Tuhan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis, (2/7/2026). Foto: Agus Apriyanto

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan pendampingan terhadap korban yang dilakukan anggota DPR bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Hal itu disampaikan Rieke usai dirinya dilaporkan ke MKD oleh oleh kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin eks istri Andre Taulany, Misyal B. Achmad. Rieke dilaporkan karena mendampingi mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin dalam perkara dugaan penganiayaan.

Menurut Rieke, anggota DPR memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban sepanjang tetap berada dalam koridor fungsi serta kewenangan DPR.

“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Rieke mengatakan pendampingan yang dilakukan anggota DPR berbeda dengan intervensi terhadap proses hukum.

“Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” ujar Rieke.

“UU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata,” lanjutnya.

Namun, Rieke menekankan pendampingan yang dilakukan anggota DPR tidak menggantikan peran advokat dalam proses hukum. Ia menyebut anggota DPR tidak mengambil alih fungsi penasihat hukum korban dalam proses litigasi.

“Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” kata Rieke.

Rieke menyebut dirinya telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013, termasuk selama dirinya menjabat sebagai anggota DPR.

“Sekarang, saya juga mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah,” ujar Rieke.

“Sukma mengaku mengalami kekerasan seksual ketika masih menjadi santri dan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lombok Tengah pada Februari 2025. Hingga September 2026, berdasarkan laporan media, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak yang dituduhkan belum diputus bersalah dan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil,” lanjutnya.

Menurut Rieke, perkara tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran negara setelah korban memutuskan untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diikuti kehadiran negara. Jangan sampai korban sudah berani membuka luka, tetapi negara justru membuatnya kembali menghadapi ketidakpastian,” kata Rieke.

“UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan. UU tersebut juga mengenal pendamping sebagai pihak yang kompeten membantu korban mengakses hak-haknya,” sambung dia.

Dia menilai kekerasan seksual yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, kerentanan, ketidaksetaraan, maupun ketergantungan korban harus dipandang serius.

“Relasi kuasa tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan pertanggungjawaban pelaku,” tegasnya.

Rieke juga menyoroti pentingnya proses hukum yang mempertimbangkan dampak kekerasan seksual terhadap korban. Dia menegaskan status sosial maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindarkan seseorang dari proses hukum.

“Tidak boleh ada hukuman ringan yang mengabaikan beratnya dampak kekerasan seksual. Tidak boleh ada jabatan, status keagamaan, kedudukan sosial ataupun nama besar lembaga yang menjadi tameng dari hukum,” katanya.

Mantan istri Andre Taulany, Erin bersama pengacara Sunan Kalijaga saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (8/5/2026). Foto: Agus Apriyanto

Rieke kemudian memberikan sejumlah rekomendasi terkait penanganan perkara kekerasan sebagai berikut:

1. Aparat penegak hukum wajib memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditangani cepat, profesional, transparan, berperspektif korban dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

2. DPR RI melalui fungsi pengawasan wajib dapat menerima pengaduan serta melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban, tanpa mengintervensi substansi penyidikan, penuntutan ataupun putusan pengadilan.

3. Pemerintah dan seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, wajib memperkuat mekanisme pencegahan, pengaduan, perlindungan dan pemulihan korban. Kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutup. Ia adalah tindak pidana yang harus diproses.

“Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen,” pungkas dia.

Sebelumnya, Rieke dilaporkan ke MKD oleh kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin eks istri Andre Taulany, Misyal B. Achmad. Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Erin.

Pihak Erin menilai kehadiran Rieke bersama Herawati berpotensi memengaruhi proses penyidikan perkara tersebut. Rieke juga disebut seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berproses.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dia mengatakan laporan itu telah diterima MKD pada 27 Agustus 2026.

“Ya. Ya benar, udah terima laporannya,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (23/9).

“Iya saya lihat 27 Agustus, udah lama 27 Agustus nih. Sudah kita terima, udah lama tuh,” sambungnya.

Ia pun akan memanggil pihak pelapor dan Rieke untuk meminta keterangan mengenai laporan tersebut.

“Makanya kita panggil dulu. Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu. Kenapa dia laporin,” tutur dia.