Sahroni Desak Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Satwa Rp 10,2 M Dihukum Berat: Biadab!

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan senilai Rp 10,2 miliar.

Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2016-2024. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menjelaskan, Choirul menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS selama periode tersebut dan diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi kasus itu, Sahroni menilai perbuatan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi biasa karena anggaran yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk kebutuhan pakan dan perawatan satwa.

“Saya minta Kejati Jatim mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/7).

Dia mengatakan tindakan Choirul Anwar sangat biadab karena mengorbankan nasib hewan di kebun binatang.

"Itu tindakan yang biadab terhadap hewan. Satwa tidak bisa membela diri, mereka sepenuhnya bergantung pada pengelola. Jadi siapa pun yang mengorupsi hak satwa harus dihukum maksimal,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Selain mendorong penegakan hukum secara maksimal, Sahroni juga meminta pengawasan terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah diperketat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di daerah lain.

“Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain. Kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya,” tutup Sahroni.