Satpol PP Padang Bongkar Pagar di Badan Jalan, Pemilik Rumah Lawan Pakai Arit

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendapat perlawanan saat menertibkan pagar tembok yang dibangun di atas badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Jumat (2/10).
Seorang pria yang merupakan keluarga pemilik rumah bahkan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis arit saat proses pembongkaran berlangsung.
Beruntung, tidak ada personel Satpol PP yang terluka dalam kejadian tersebut. Pria itu kemudian diamankan, sementara arit yang digunakan untuk menyerang petugas turut disita.
"Benar, ketika melakukan pembongkaran, ada seorang dari saudara pemilik rumah ini melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam kepada kami," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra kepada kumparan, Sabtu (3/10).
Chandra menjelaskan, penertiban dilakukan karena pagar tembok tersebut berdiri di atas badan jalan. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan sosialisasi serta teguran kepada pemilik rumah.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemilik rumah tidak membongkar sendiri pagar tersebut.
"Jadi sudah diperingati, disosialisasi dan diberikan teguran. Tapi sampai waktu diberikan, pemilik tidak mengindahkan," ujarnya.
Pihak kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti penertiban tersebut. Petugas juga telah melakukan mediasi dan meminta pemilik rumah membongkar sendiri pagar yang menggunakan badan jalan.
"Kemudian pihak kecamatan koordinasi dengan kami. Kami juga sudah melakukan mediasi, agar pemilik rumah membongkar bangunan sendiri. Sampai waktu yang ditentukan tidak ada respons dari si pemilik rumah, makanya kami melakukan penertiban," katanya.
Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman, proses pembongkaran pagar akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.
Chandra menegaskan, badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaan badan jalan tidak boleh terganggu oleh bangunan atau benda milik pribadi.
Ia mengimbau masyarakat memperhatikan batas lahan serta ketentuan yang berlaku sebelum membangun pagar maupun bangunan lainnya.
"Penertiban bukan sekadar membongkar, tetapi juga mengedukasi dan mengembalikan fungsi ruang bersama agar tetap menjadi hak seluruh masyarakat," pungkasnya.
