Temuan Ombudsman: Binaan di Rutan Pondok Bambu Bisa Pakai Hp, Bayar Rp 250 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan temuan dalam hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu temuan yang disampaikan yakni adanya informasi dari warga binaan mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan yang mencapai Rp 250 juta.

Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan mengatakan pengawasan dilakukan pada 15 September 2026. Tim Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dipimpinnya secara langsung, dengan melibatkan sejumlah unsur di internal Ombudsman.

Ombudsman menemukan adanya kondisi overcrowded atau kelebihan kapasitas di sejumlah blok hunian Rutan Kelas I Pondok Bambu.

“Kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti blok c dan d yang overcrowded, sedangkan untuk blok a relatif normal. Ini juga kemarin kami pertanyaan kepada kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan WB untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,” kata Syafrida saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Ombudsman menemukan masalah terkait ketersediaan air bersih. Syafrida mengatakan kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu berwarna kuning. Selain itu, keran air terkadang tidak berfungsi sehingga menyebabkan warga binaan mengalami kekurangan air bersih.

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. Syafrida mengatakan Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk pindah kamar.

“Bahwa kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu,” kata Syafrida.

Syafrida juga menyampaikan temuan terkait penggunaan Hp oleh warga binaan.

“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan Hp di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” tuturnya.

Ilustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock

Selain persoalan kepadatan hunian, air bersih, dan dugaan pungutan tersebut, Ombudsman menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di rutan Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilakan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi,” kata dia.