Temui Pimpinan DPR, Kades AMJ Minta Pilkades Disetop Sementara-Pj Tak Diisi ASN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan DPR menggelar audiensi dengan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR menggelar audiensi dengan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua MPO Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Saefuddin menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPR terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni meminta agar penjabat (Pj) kepala desa tidak lagi diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).

Saefuddin mengatakan, pihaknya meminta agar aturan mengenai pengisian Pj kepala desa dikembalikan seperti ketentuan sebelumnya. Menurut dia, Pj kepala desa dapat berasal dari mantan kepala desa maupun kepala desa yang masih menjabat.

Hal tersebut disampaikan Saefuddin usai menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Turut hadir pula para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027.

“Jadi kami bersama-sama dengan teman-teman datang ke pimpinan DPR RI adalah untuk menyampaikan tadi yang disampaikan oleh Prof. Dasco, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait dengan masalah efektif dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” kata Saefuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Saefuddin menilai pengisian Pj kepala desa dengan ASN saat ini menghadapi persoalan keterbatasan jumlah pegawai. Karena itu, dia mengusulkan agar pengisian Pj kepala desa dapat dilakukan oleh kepala desa yang masih menjabat ataupun mantan kepala desa.

“Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan PJ kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat. Saya kira itu prinsip kami,” ujarnya.

Menurut Saefuddin, terdapat sejumlah kendala dalam tahapan pelaksanaan Pilkades yang saat ini mulai berjalan.

“Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” kata Saefuddin.

“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” lanjutnya.

Saefuddin juga menekankan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa serta keterbatasan ASN yang dapat ditugaskan menjadi Pj kepala desa.

“Kemudian, mengingat efektif dan efisiensi anggaran, kemudian terkait dengan masalah keamanan, ketertiban masyarakat di desa, kemudian keterbatasan pegawai negeri sipil untuk mengisi penjabat kepala desa,” katanya.

“Sehingga untuk kepastian hukum, kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri agar mencabut klausul penjabat kepala desa, kemudian diisi oleh yang diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” sambung dia.

Dia menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan kondisi sosial kemasyarakatan di desa. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara tahapan Pilkades.

“Kemudian untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Kemudian daripada itu semua, Pak Pimpinan, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bisa segera mengeluarkan surat edaran atau apapun bentuknya untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan Pilkades. Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” tambah dia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Sari Yuliati bersama Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dia menambahkan, pengisian Pj kepala desa oleh kepala desa yang masih menjabat dinilai dapat mengurangi beban anggaran sekaligus beban ASN.

“Sehingga dengan keterbatasan ASN yang menjabat penjabat kepala desa, nantinya akan mengurangi beban anggaran juga beban ASN. Sehingga sekali lagi, harapan kami adalah klausul bahwa penjabat kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil karena keterbatasannya, maka dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” tuturnya.

DPR Akan Tindaklanjuti

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima aspirasi para kepala desa yang tergabung dalam AMJ. Menurutnya, para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 menyampaikan sejumlah persoalan terkait tahapan Pilkades.

“Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ. Para kepala desa yang akhir masa jabatan di 2027. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” kata Dasco.

Dasco mengatakan para kepala desa meminta agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan waktu yang tepat. Aspirasi tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga.

“Nah, oleh karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades nanti pada saat yang tepat dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujarnya.

DPR, lanjut Dasco, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para kepala desa AMJ.

“Nah, oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut,” pungkas Dasco.