Usai Temui Aksi Buruh, Pimpinan DPR Imbau Massa Bubar dengan Tertib

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, untuk membubarkan diri dengan tertib.
Imbauan itu disampaikan Dasco setelah menemui massa buruh di depan Gedung DPR usai rapat paripurna yang telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10).
Dasco mengatakan, kedatangan pimpinan DPR ke hadapan massa buruh dilakukan atas permintaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
“Ya, yang pertama tadi Pimpinan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta kami Pimpinan DPR untuk menyampaikan secara langsung hasil Paripurna DPR RI pada hari ini yaitu dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco mengatakan, setelah menyampaikan hasil rapat paripurna tersebut, pimpinan DPR berharap massa buruh dapat membubarkan diri dengan tertib.
“Sehingga kami tadi karena diminta, kami menyampaikan ke depan,” kata Dasco.
“Supaya juga kemudian setelah penyampaian mereka dapat dengan tertib bubar karena ini juga jam kerja, saya lihat di jalan-jalan tadi penuh, ya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dasco menemui massa buruh yang tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Turut pula menemui para buruh, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga hadir. Mereka berdiri di atas mobil komando.
Mereka menemui massa buruh usai rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang. Dasco menyebut, DPR dan pemerintah telah menunaikan janji.
“Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.
“Bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dasco mengatakan, Undang-Undang tersebut menjadi kado untuk seluruh pekerja dan buruh.
