Wacana Pileg-Pilpres 2029 Mau Dipisah Lagi, PSI Bicara Inkonsistensi DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari, menyambangi rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mengungkapkan dirinya diminta mendampingi  kunjungan ke Lampung. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari, menyambangi rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mengungkapkan dirinya diminta mendampingi kunjungan ke Lampung. Foto: Dok. kumparan

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menyoroti aturan pemilu yang dinilai terus berubah setiap periode. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lembaga pembuat undang-undang belum berhasil menghasilkan aturan Pemilu yang dapat menjadi legacy dan digunakan dalam jangka panjang.

Bestari mengatakan perubahan aturan Pemilu terjadi setelah sebelumnya Indonesia pernah menerapkan pemilu yang terpisah-pisah. Menurutnya, kondisi tersebut kemudian melahirkan gagasan untuk menyatukan pelaksanaan pemilu.

Namun, kini muncul kembali wacana untuk memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

“Kita pernah mengalami hal itu. Pileg, apa, pemisahan pemilu. Pemisahan pemilu pada waktu itu kita pernah merasakannya bagaimana setiap bulan ada pemilukada bahkan,” kata Bestari kepada wartawan, Jumat (25/9).

“Sehingga timbullah kemudian pemikiran untuk menyatukan. Kan begitu. Nah, saya hari ini kita melihat lagi antara ini (Pileg) dengan yang ini (Pilpres) kita pisahin lagi yuk. Kok enggak kelar-kelar gitu ya?” sambungnya.

Bestari mempertanyakan aturan mengenai Pemilu belum juga dapat menjadi aturan yang berlaku secara konsisten untuk jangka panjang.

“Urusan pemilu ini kok enggak bisa jadi legacy, padahal mereka-mereka yang bikin dulu mungkin sekarang ikut bikin,” ujarnya.

Menurut Bestari, PSI belum ingin menyampaikan sikap lebih jauh mengenai wacana pemisahan Pileg dan Pilpres. Ia mengatakan partainya masih menunggu ruang yang sesuai untuk menyampaikan pandangannya.

“Namun, tentu ini kami belum bisa berkomentar lebih banyak karena isyarat dari MK itu kan mengatakan bahwa yang kelima tuh, ada lima isyarat,” katanya.

Ia menyebut salah satu poin dalam putusan MK mensyaratkan pembentuk undang-undang melibatkan masyarakat dan partai politik nonparlemen dalam pembahasan aturan Pemilu.

“Yang kelima mengatakan mensyaratkan kepada pembuat undang-undang untuk mengajak masyarakat untuk membahas, komponen masyarakat untuk membahas, dan juga partai politik non-parlemen,” ujar Bestari.

Nilai DPR Inkonstistensi

Bestari mengatakan PSI hingga kini belum memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada pihak yang ditugaskan sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana amanat putusan MK tersebut.

Karena itu, ia menilai terlalu dini bagi PSI untuk menyampaikan persetujuan ataupun penolakan terhadap wacana pemisahan Pileg dan Pilpres.

“Sehingga sampai saat ini, kami belum bisa menyampaikan pendapat-pendapat kami kepada mereka-mereka yang ditugaskan gitu ya, sebagai pembuat undang-undang dari amanah keputusan MK tersebut. Belum bisa menyampaikan pendapat apa pun,” katanya.

Meski demikian, Bestari menyayangkan aturan Pemilu terus mengalami perubahan dari satu periode ke periode berikutnya.

“Namun sangat disayangkan ternyata dari sini dan ke belakang itu belum berhasil membuat undang-undang yang bisa menjadi legacy ke depan, bisa digunakan 5, 10, 15, 20, 30 tahun ke depan,” ujarnya.

Suasana Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ia kemudian menegaskan bahwa yang menjadi sorotan PSI bukan hanya soal substansi wacana pemisahan Pemilu, melainkan konsistensi lembaga pembuat undang-undang dalam menyusun aturan.

“Ya, tentu kita menunggu saat yang tepat untuk menyampaikan itu, tidak obral tanggapan. Namun kami menanggapi sisinya adalah terkait dengan inkonstistensinya lembaga pembuat undang-undang ini sehingga setiap masa pemilu harus berdalih dengan menyempurnakan undang-undang itu,” kata Bestari.

Bestari pun berharap pembahasan RUU Pemilu kali ini dilakukan secara mendalam agar menghasilkan aturan yang dapat digunakan dalam jangka panjang. Sehingga tak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setiap tahun itu selalu ada perubahan. Kita berharap pada tahun ini PSI berharap kalaupun memang itu sudah menjadi amanah daripada keputusan MK untuk membuat undang-undang, mohon didalami betul agar dia menjadi legacy ke depan,” ujarnya.

“Dan tidak lagi digugat ya dikarenakan sebagian pihak atau masyarakat merasa tidak puas karena hak-hak mereka terbrangus mungkin,” tutup Bestari.