Waka Komisi II soal PT 5%: Belum Ada Kesepakatan Khusus, Kami Akan Bentuk Panja

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan komunikasi politik antarpimpinan partai politik terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejauh ini belum menghasilkan kesepakatan final.
Berbagai opsi yang mengemuka, termasuk usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) masih sebatas tawaran gagasan dari masing-masing pihak.
Dia pun mengonfirmasi adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik untuk mencermati rancangan awal regulasi kepemiluan tersebut. Materi yang dibahas dalam forum tersebut bersumber langsung dari inventarisasi awal yang disusun oleh Komisi II DPR RI.
“Memang betul ada pertemuan dari beberapa ketum-ketum, saya juga kurang pasti siapa saja yang hadir. Tetapi pada prinsipnya memang sudah ada paparan. Bahan yang dipaparkan adalah bahan dari Komisi II. Artinya, tugas kami di Komisi II memang membuat paparan yang disampaikan,” ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa dinamika pandangan antarelite partai politik masih sangat terbuka dan belum mengerucut pada satu kompromi tertentu.
“Ya, belum ada kesepakatan secara khusus ya, artinya masing-masing ada yang mengajukan A, B, C, D. Prinsip dasarnya adalah kami tidak bisa mendahului apa yang sudah menjadi kesepakatan para ketum. Tapi akan kami tampung semua, karena kan nanti akan dikembalikan ke Komisi II dalam bentuk Panja,” tutur Dede.
Terkait linimasa legislasi di parlemen, Dede meluruskan spekulasi yang menyebut pembahasan revisi UU Pemilu baru akan bergulir pada 2027. Ia memastikan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi II DPR RI ditargetkan dibuka dalam waktu dekat pada masa sidang tahun ini.
“Doakan saja, Panja kita ini mungkin sebelum reses akan kita buka. Karena kita saat ini masih menyelesaikan dua undang-undang, yaitu Reforma Agraria dan Adminduk. Jadi setelah ini, ya insyaallah kita buat Panjanya,” jelasnya.
Nantinya, hasil kajian mendalam dari Panja Komisi II akan diserahkan kembali ke meja pimpinan DPR RI untuk menentukan format pembahasan tingkat lanjut, apakah tetap berada di komisi atau ditingkatkan menjadi Panitia Khusus (Pansus).
“Nanti kalau Panjanya sudah selesai, kita kembalikan lagi kepada pimpinan DPR. Apakah nanti akan dilanjutkan menjadi Pansus, yaitu keputusan pimpinan DPR. Gitu ya Mas ya,” pungkas Dede.
