Waketum: NasDem Dukung Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi

Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan partainya setuju dengan wacana calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan minimal oleh dua fraksi di DPR.
Hal itu disampaikan Saan usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Saan mengatakan wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya, MK kemudian memerintahkan pembuat undang-undang untuk membuat rekayasa konstitusi terkait mekanisme pencalonan presiden.
“Nah, wacana yang ada adalah, calon presiden-wakil presiden itu diusung oleh minimal dua fraksi yang ada di parlemen,” kata Saan kepada wartawan.
Ia menegaskan NasDem mendukung wacana tersebut, sebagaimana telah disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya.
“NasDem tentu seperti yang ketum sampaikan, kita setuju dengan wacana itu. Jadi pencalonan presiden-wakil presiden itu diusung oleh dua fraksi yang ada di parlemen,” ujarnya.
Saan menekankan dukungan yang dimaksud merupakan dukungan dari dua fraksi di parlemen, bukan dua partai politik.
“Dua fraksi yang ada di parlemen,” tegasnya.
Menurut Saan, ketentuan tersebut nantinya akan dibahas secara resmi dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, kata Saan, Komisi II DPR telah memulai proses pembahasan dengan menyerap masukan dari berbagai pihak.
“Jadi sekarang Komisi II sudah memulai, dengan mengundang, melakukan RDPU, public hearing, dan lain sebagainya. Jadi menampung berbagai masukan dari pihak-pihak yang memang terkait,” jelas Saan.
Lebih lanjut ia menyebut proses tersebut telah berjalan sebagai bagian dari penyusunan draf revisi UU Pemilu.
Sementara terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Saan mengatakan NasDem masih mempertahankan angka 7 persen. Menurutnya, sikap tersebut konsisten dengan posisi NasDem sejak Pemilu 2014, 2019, hingga 2024.
“Ambang batas juga masih wacana. Kayak NasDem tetap dari Pemilu pertama 2014, 2019, 2024 tetap 7 persen,” kata Saan.
“Ya kalau NasDem tetap 7 persen,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga mengungkapkan adanya usulan agar calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).
Paloh menilai wacana tersebut baik. Menurut dia, dukungan minimal dua fraksi tetap membutuhkan dukungan suara yang besar apabila parliamentary threshold juga dinaikkan.
