Konten dari Pengguna

Penumpang Transportasi Online sebagai Citizen dan Co-Producer

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizal Pauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transportasi online. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Transportasi online. Foto: Antara/Wahyu Putro A

Posisi warga negara mengalami perubahan seiring perubahan paradigma pemerintahan. Dimana semakin demokratis pemerintahannya, maka posisi warga negara semakin kuat. Secara konseptual, posisi warga negara ini sejalan dengan perkembangan paradigma administrasi publik. Pada paradigma Old Public Administration (OPA) yang berkembang sejak akhir abad ke-19 hingga 1970-an, masyarakat diposisikan sebagai client atau penerima layanan birokrasi.

Paradigma ini dipelopori oleh Woodrow Wilson, Max Weber, dan Frank J. Goodnow. Selanjutnya, New Public Management (NPM) pada 1980–1990-an, yang dipelopori oleh Christopher Hood serta dikembangkan oleh David Osborne dan Ted Gaebler, memandang masyarakat sebagai customer yang menilai layanan berdasarkan efisiensi dan kepuasan. Memasuki era 2000-an, paradigma New Public Service (NPS) yang diperkenalkan oleh Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt mengembalikan posisi masyarakat sebagai citizen, yaitu warga negara yang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.

Prinsip ini ditegaskan melalui semboyan "Serve Citizens, Not Customers." Selanjutnya, New Public Governance (NPG) yang berkembang sejak akhir 1990-an hingga sekarang, dipelopori oleh R. A. W. Rhodes dan Stephen P. Osborne, menempatkan masyarakat sebagai mitra (co-producer) dalam menciptakan public value melalui tata kelola kolaboratif.

Warga negara sebagai citizen dan co-producer dalam tata Kelola pemerintahan memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan. Di mana dalam setiap partisipasi tersebut, warga negara dapat memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal tersebut diatur secara konstitusional dalam Undang undang Dasar 1945. Setidaknya 6 dari 37 ayat mengatur terkait hal tersebut.

Mulai dari rangkaian Pasal 28A sampai Pasal 28J merupakan inti pengaturan hak asasi manusia dalam UUD 1945, sedangkan Pasal 27, 29, 30, 31, 32, dan 34 mengatur hak-hak warga negara secara lebih spesifik dalam bidang hukum, pekerjaan, agama, pertahanan, pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial. Walaupun dalam realitasnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan seringkali dikesampingkan.

Kewajiban partisipasi publik dalam perumusan kebijakan adalah keharusan. Hal ini karena partisipasi publik merupakan pilar utama demokrasi. Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Prinsip ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui konsep meaningful participation, yang mencakup hak untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan memperoleh penjelasan (right to be explained). Oleh karena itu, partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional dalam pembentukan kebijakan yang demokratis dan akuntabel.

Regulasi Transportasi Online di Indonesia

Transportasi online merupakan fenomena baru dalam tata kelola transportasi di Indonesia. ulai berkembang sejak sekitar tahun 2010 seiring dengan munculnya ekonomi digital berbasis platform (gig economy). Kehadirannya belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena regulasi tersebut disusun sebelum berkembangnya transportasi berbasis aplikasi.

Meskipun revisi UU LLAJ telah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga kini belum disahkan. Pada tahun 2026, DPR RI kembali memasukkan revisi UU LLAJ ke dalam Prolegnas sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi digital. Namun karena menjadi kebutuhan masyarakat, pemerintah mengupayakan pengakuan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 28 Tahun 2015, meskipun saat itu transportasi berbasis aplikasi masih dikategorikan sebagai angkutan di luar trayek.

Pengakuan yang lebih tegas baru diberikan setelah terbitnya Permenhub No. 32 Tahun 2016 yang secara eksplisit menyebut transportasi online. Regulasi terbaru adalah Permenhub No. 17 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Permenhub No. PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Adapun regulasi yang terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring yang yang di umumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.

Selama ini, setiap pembahasan kebijakan sebagaimana regulasi di atas lebih banyak melibatkan pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan pengemudi melalui berbagai asosiasi driver. Sementara itu, penumpang sebagai pihak yang menggunakan layanan dan menanggung langsung dampak kebijakan hampir tidak memiliki ruang representasi dalam proses pengambilan keputusan baik dalam pembahasan di rapat dengar pendapat DPR maupun forum yang digelar Kementerian Perhubungan maupun Pemerintah Provinsi.

Padahal, kebijakan seperti penetapan tarif semestinya mempertimbangkan kemampuan membayar (Ability to Pay/ATP) dan kemauan membayar (Willingness to Pay/WTP) masyarakat sebagai indikator utama keberterimaan kebijakan. ATP penting karena mencerminkan kemampuan ekonomi masyarakat, sedangkan WTP menunjukkan nilai yang bersedia dibayar pengguna terhadap kualitas layanan.

Ironisnya, dalam kebijakan terbaru mengenai skema pembagian pendapatan 92:8 melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, ruang dialog publik lebih banyak berfokus pada kepentingan pemerintah, aplikator, dan pengemudi, sementara keterlibatan organisasi atau perwakilan konsumen tidak terlihat dalam proses tersebut.

Kondisi ini menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas. Hingga kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026, dokumen Peraturan Presiden tersebut belum mudah diakses secara luas oleh masyarakat sehingga publik kesulitan menelaah substansi, dasar pertimbangan, maupun implikasinya terhadap hak-hak konsumen.

Konsumen adalah Stakeholder Transportasi Online

Tata Kelola transportasi online tentu tidak lepas dari pemerintah, aplikator dan/atau perusahaan yang menaungi, driver dan konsumen. Semua aktor tersebut adalah stakeholder yang harus dilibatkan. Tanpa salah satunya, ekosistem ini tentu tidak akan berjalan dengan optimal. Walaupun awalnya konsumen punya opsi beberapa aplikator, namun berjalannya waktu dan semakin spesifiknya aturan yang ada maka dampak negatifnya mulai dirasakan.

Dengan diamnya konsumen, membuat hak – haknya tidak lagi menjadi hal yang diperhatikan pemerintah. Padahal banyak hak-hak konsumen yang harusnya dipastikan pada setiap kebijakan yang diterbitkan. Mulai dari keterjangkauan tarif, keselamatan penumpang, layanan aduan hingga kenyamanan dalam kendaraan. Hak – hak tersebut juga merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun praktiknya, pemerintah belum memperhatikan hal demikian, bahkan layanan aduan untuk konsumen transportasi online hanya disiapkan masing – masing aplikator. Sementara pemerintah alpa terhadap hal tersebut. Jika bagi hasil tarif untuk aplikator semakin kecil, tidak menutup kemungkinan layanan aduan dan kenyamanan penumpang akan dikurangi. Olehnya itu, untuk memastikan hal tersebut terpenuhi, actor konsumen perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.

Bagaimana Penumpang Menjadi Citizen dan Co-producer?

Penumpang transportasi online merupakan aktor penting dalam pengambilan kebijakan karena mereka mengalami langsung kualitas layanan dan dampak regulasi. Dalam perspektif governance, R. A. W. Rhodes (1997) menegaskan bahwa pemerintahan dijalankan melalui jaringan berbagai aktor, sementara Jan Kooiman (2003) memandang governance sebagai interaksi antara negara, pasar, dan masyarakat.

Oleh karena itu, penumpang perlu dilibatkan sebagai mitra dalam perumusan kebijakan transportasi online. Setidaknya terdapat dua hal yang harus dilakukan. Pertama, penumpang harus menjalankan peran sebagai citizen untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Partisipasi ini dalam bentuk menyuarakan keluhan layanan yang diperoleh, menuntut hak – hak penumpang dan turut mendorong kebijakan yang berpihak pada penumpang.

Partisipasi ini akan lebih optimal jika organisasi yang ada saat ini seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bisa berperan lebih proaktif dan optimal. Namun jika dianggap ini merupakan hal baru, maka penting untuk membentuk sejenis forum konsumen atau penumpang yang spesifik pada transportasi online yang diakui pemerintah.

Kedua, penumpang harus menjalankan perannya sebagai co-producer, peran ini dapat dilakukan dengan mendorong keterlibatan representasi konsumen transportasi online dalam setiap pengambilan kebijakan. Representasi ini dapat dilakukan dalam bentuk komunitas, perkumpulan atau asosiasi seperti YLKI, FKBI maupun komunitas baru yang dibentuk spesifik untuk transportasi oNline yang dapat mewakili keinginan konsumen dalam pengambilan kebijakan.

Selanjutnya, mendesak kepada pemerintah baik di level pusat maupun daerah untuk melibatkan representasi semua stakeholder termasuk di dalamnya representasi komunitas penumpang dalam setiap pembahasan kebijakan. Ini penting untuk memastikan kebijakan lebih partisipatif dan berkualitas, di mana kebijakan bukan lahir dari tekanan komunitas driver saja, tetapi representasi kehendak semua aktor yang ada dalam ekosistem transportasi online.