Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Demokrasi Dalam Bayang-Bayang Patronase Ekonomi dan Oligarki Politik
19 Februari 2024 13:00 WIB
Tulisan dari Oktavianus Daluamang Payong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pemilihan umum presiden (pilpres) sebentar lagi akan berakhir. Meskipun hasil final belum diumumkan secara resmi oleh KPU, tetapi berdasarkan hasil hitung cepat pasangan Prabowo-Gibran masih jauh unggul atas dua pasangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu pemilihan legislatif (pileg) pun demikian. Hasil hitung cepat telah menujukan persentase perolehan sementara kursi di Parlemen. Hingga saat ini dari data suara yang masuk sekitar 51,28%, dengan perolehan suara terbanyak masih dipegang oleh PDI Perjuangan dengan perolehan 16,43% atau kurang lebih 8.971.754 suara (Kompas.kom/18/02/2024).
Terlepas dari hasil sementara yang telah diperoleh tersebut, ada hal yang lebih menarik untuk ditelaah. Sudahkah pelaksanaan pemilu tersebut sejalan dengan asas demokrasi bangsa ? ataukah, ternyata pelaksanaan pemilu hanya merupakan rekayasa elite dalam memanfaatkan demokrasi !
Patronase Ekonomi dan Oligarki
Indonesia sekali lagi dihebohkan oleh temuan terbaru yang diumumkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengenai aliran dana mencurigakan dalam sistem keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Dari hasil analisis terhadap 1.847 transaksi keuangan selama 2023 diketahui bahwa 36,7 persen dari dana Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata mengalir ke kantong pribadi aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi dan aset politisi (Kompas.id/19/02/2024).
Dugaan ini semakin diperkuat ketika PPATK melaporkan transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun dari 100 calon daftar calon tetap (DCT) yang berpartisipasi di Pemilu 2024. Terbukti bahwa praktik korupsi ini memberikan dampak signifikan pada pembangunan dengan biaya tinggi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Kompas.id/19/02/2024).
Dalam hal ini, konsep patronase ekonomi menjadi sangat relevan. Patronase ekonomi, seperti dijelaskan Hatchcroft (2014), merupakan upaya mengalihkan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
Sangat dimungkinkan bagi elite politik, pejabat birokrasi dan pengusaha untuk memperoleh proyek strategis untuk kepentingan pribadi.
Dalam buku , Democracy for Sale, Edward Aspinall dan Ward Berenschot (2019) menunjukkan bahwa patronase ekonomi digunakan untuk membentuk hubungan klientelisme antara elite politik dan politisi dengan masyarakat, terutama untuk kepentingan elektoral.
Pada konteks masalah tersebut, Institusi resmi seperti parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu dikendalikan dan dilemahkan elite politik. Hal ini sangat mungkin terjadi karena keterikatan antara elite politik sebagai patron dan masyarakat sebagai klien dibangun hanya untuk kepentingan elektoral atau kepentingan mendulang suara dalam Pemilu.
Catatan hitam terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden yang secara terang-terangan melanggar kode etik dinilai hanya sebagai hal yang biasa. Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebut terjadi pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam keputusan MK yang meloloskan keponakannya—yang juga putra Presiden Jokowi—Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran etik dalam pelaksanaan pun semakin marak terjadi. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu juga menyebutkan adanya pelanggaran etik berat oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Semua ini menujukan bahwa lembaga negara tidak serius dalam menerapkan pelaksanaan demokrasi yang jujur. Selian itu ada semacam terjadi pembiaran terhadap politik uang yang terjadi dalam pemilu.
Melemahnya Fungsi Partai Politik
Semenjak era Reformasi, partai politik (parpol) menjadi institusi politik yang paling berpengaruh di Indonesia. Capres dan cawapres, sesuai UU Pemilu, harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan jumlah kursi DPR minimal 20 persen atau 25 persen dari jumlah suara dalam pemilihan anggota DPR nasional sebelumnya.
Lembaga tinggi negara seperti MK, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan diisi oleh mantan anggota DPR atau politisi senior parpol. Oleh karena itu, parpol secara de facto jadi alat mobilisasi sumber daya politik dan penempatan elite politik di jabatan strategis lembaga negara. Namun, fakta menunjukkan bahwa parpol telah menjadi wadah subur bagi tumbuhnya patronase ekonomi dan klientelisme politik (Sri Hartati,2024).
Partai politik bukan lagi menjadi alat rekrutmen pemimpin atau elite politik yang berkualitas melainkan untuk merekrut orang yang hanya memiliki modal dana yang besar. Dengan demikian kader-kader partai yang mumpuni yang memiliki idealisme dan keahlian profesional namun kekurangan dana akan terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
Tantangan Pemimpin Baru
Kemenangan Prabowo-Gibran yang secara kebetulan melanjutkan visi program dari Jokowi dihadapkan dengan tantangan yang cukup kompleks.
Tantang yang dihadapi di antaranya membongkar praktik patronase ekonomi dan mengusut tuntas ASN, politikus, dan pengusaha yang terlibat dalam praktik korupsi harus dilakukan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, diperlukan perubahan pada tata kelola partai politik.
Dengan melanjutkan visi misi dari Jokowi bukan berarti melanggengkan segala macam cara untuk kepentingan oligarkis. Dukungan mayoritas dari masyarakat harusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mendahulukan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi atau golongan tertentu.