Hukum Islam di Indonesia: Mengapa Tidak Mengacu pada Satu Mazhab?

Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari pei syafii tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, berbeda dengan sebagian negara Muslim lain, penerapan hukum Islam di Indonesia tidak secara resmi mengacu pada satu mazhab fikih tertentu. Realitas ini kerap memunculkan pertanyaan, khususnya di kalangan mahasiswa Syariah dan Hukum: mengapa hukum Islam di Indonesia bersifat majemuk dan tidak berlandaskan pada satu mazhab saja?
Sejarah Masuknya Islam dan Keragaman Mazhab
Sejak awal masuknya Islam ke Nusantara, tradisi keislaman yang berkembang sudah bersifat plural. Para ulama dan pendakwah yang datang berasal dari berbagai wilayah dengan latar mazhab yang beragam. Meski mazhab Syafi’i menjadi dominan dalam praktik keagamaan masyarakat, pengaruh mazhab lain tetap hadir dalam diskursus keilmuan dan hukum.
Dalam kajian sejarah hukum Islam di Indonesia, disebutkan bahwa keragaman ini justru menjadi ciri khas Islam Nusantara. Tidak ada otoritas tunggal yang memaksakan satu mazhab sebagai rujukan absolut dalam kehidupan hukum umat Islam.
Negara, Konstitusi, dan Hukum Islam
Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yang menjamin kebebasan beragama. Posisi ini berpengaruh besar terhadap cara hukum Islam diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Penerapan hukum Islam dilakukan secara terbatas dan kontekstual, terutama dalam ranah hukum keluarga, seperti perkawinan, waris, dan wakaf.
Dikutip dari Kompas.com;, para ahli hukum menilai bahwa pendekatan plural dalam hukum Islam Indonesia merupakan bentuk kompromi konstitusional agar hukum agama dapat berjalan tanpa menegasikan prinsip kebhinekaan dan keadilan sosial.
Kompilasi Hukum Islam dan Pendekatan Mazhab
Salah satu contoh nyata penerapan hukum Islam di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menariknya, KHI tidak sepenuhnya mengadopsi satu mazhab tertentu. Dalam berbagai pasal, KHI menggunakan pendapat dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun Hanbali, serta mempertimbangkan kebutuhan sosial masyarakat Indonesia.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep takhayyur dan talfiq, yaitu memilih dan menggabungkan pendapat mazhab yang dinilai paling maslahat. Dalam perspektif perbandingan mazhab, metode ini memiliki landasan kuat dalam tradisi fikih klasik.
Fatwa Ulama dan Ijtihad Kolektif
Selain KHI, fatwa keagamaan di Indonesia juga dihasilkan melalui ijtihad kolektif. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, tidak terikat pada satu mazhab tertentu dalam menetapkan fatwa. Pendekatan lintas mazhab ini dimaksudkan agar hukum Islam dapat menjawab persoalan kontemporer yang terus berkembang.
Dikutip dari CNN Indonesia, MUI menegaskan bahwa fatwa di Indonesia mempertimbangkan pendapat berbagai mazhab serta konteks sosial masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik.
Perspektif Ulama Klasik
Ulama klasik telah memberi landasan kuat bagi pendekatan plural dalam hukum Islam. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menegaskan bahwa hukum Islam bertujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan rahmat bagi manusia. Karena itu, perubahan konteks sosial dapat memengaruhi pilihan pendapat fikih yang digunakan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa berpegang pada satu mazhab secara kaku bukanlah keharusan, selama tujuan syariat (maqashid al-syariah) tetap terjaga.
Tidak mengacu pada satu mazhab dalam penerapan hukum Islam di Indonesia bukanlah bentuk inkonsistensi, melainkan pilihan sadar yang lahir dari sejarah, konstitusi, dan kebutuhan sosial masyarakat yang majemuk. Pendekatan lintas mazhab justru mencerminkan fleksibilitas dan kekayaan khazanah hukum Islam. Bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, realitas ini menjadi laboratorium hidup untuk memahami bagaimana fikih bekerja dalam konteks negara modern yang plural.
