Moratorium Konflik Agraria: Langkah Progresif Yang Perlu Diperkuat

Saya Adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Buddha Indonesia Periode 2021-2024, Ketua Umum Indonesia-India Youth Forum.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ravindra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Langkah Kabareskrim Polri untuk melakukan moratorium terhadap penanganan perkara pidana dalam konflik agraria struktural, menurut saya, merupakan perkembangan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kehendak untuk melihat konflik agraria tidak semata-mata dari perspektif pidana, tetapi juga sebagai persoalan yang lebih luas dan mendasar.
Konflik agraria memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana biasa. Di dalamnya terdapat persoalan sejarah penguasaan tanah, status hak, perizinan, tata ruang, konsesi, kebijakan pemerintah, hingga hubungan antara masyarakat dan badan usaha. Karena itu, penyelesaian yang hanya berangkat dari laporan pidana sering kali belum mampu menjawab persoalan utama, yaitu bagaimana konflik tersebut bermula dan bagaimana negara dapat menyelesaikannya secara adil.
Dalam konteks inilah moratorium memiliki arti strategis. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan penyelesaian yang lebih komprehensif sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hukum yang semakin panjang.
Saya melihat kebijakan Kabareskrim ini bukan sebagai bentuk pengurangan kewenangan Polri dalam penegakan hukum. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut menunjukkan kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan pidana. Polisi tetap harus bertindak tegas apabila ditemukan tindak pidana yang jelas. Kekerasan, pemalsuan, korupsi, intimidasi, maupun pelanggaran pidana lainnya tidak boleh memperoleh toleransi hanya karena terjadi dalam konteks konflik agraria.
Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk membedakan antara tindak pidana yang harus ditindak dan konflik agraria struktural yang membutuhkan penyelesaian lintas kewenangan.
Di titik ini, kebijakan Kabareskrim seharusnya mendapat dukungan dari masyarakat. Pendekatan tersebut perlu diperkuat agar tidak berhenti sebagai kebijakan pada tingkat pusat, tetapi dapat menjadi perspektif yang dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Hal ini penting karena sebagian besar konflik agraria berlangsung di daerah. Aparat kepolisian di wilayah sering menjadi salah satu institusi negara yang pertama kali berhadapan dengan masyarakat maupun pihak perusahaan ketika konflik meningkat. Cara aparat membaca persoalan pada tahap awal dapat menentukan apakah sebuah konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar atau justru menemukan jalan penyelesaian.
Karena itu, profesionalisme kepolisian dalam menangani persoalan agraria tidak hanya ditunjukkan melalui ketegasan dalam melakukan penindakan. Profesionalisme juga terlihat dari kemampuan memahami konteks, melakukan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan administratif, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang utuh.
Bagi dunia usaha, pendekatan seperti ini juga memiliki arti penting. Kepastian hukum bukan hanya kebutuhan masyarakat, tetapi juga kebutuhan investor dan pelaku usaha. Dunia usaha membutuhkan kejelasan mengenai status lahan, perizinan, dan tata ruang. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa hak-haknya tidak diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Karena itu, saya berharap moratorium ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Polri dan kementerian serta lembaga terkait. Penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja bersama karena tidak seluruh persoalannya berada dalam kewenangan kepolisian.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang baik bukan sekadar persoalan seberapa banyak perkara yang dapat diproses. Yang lebih penting adalah apakah hukum mampu memberikan keadilan sekaligus kepastian.
Saya mengapresiasi langkah Kabareskrim dan berharap Kapolri dapat memperkuatnya sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penanganan konflik agraria. Polri tetap harus tegas terhadap kejahatan, tetapi pada saat yang sama perlu memastikan bahwa konflik agraria yang bersifat struktural mendapatkan ruang penyelesaian yang objektif, proporsional, dan berkeadilan.
Menurut saya, di situlah semangat profesionalisme penegakan hukum menemukan bentuknya: tegas ketika hukum memang dilanggar, tetapi cermat ketika negara sedang menghadapi konflik yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perkara pidana.
