Menanti Wujud Nyata dari Undang-Undang Satu Data

Perencana Ahli Pertama Kementerian PPN/Bappenas
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fathi Almirhea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Data merupakan fondasi penting dalam perumusan kebijakan publik. Kualitas data menentukan ketepatan pemerintah dalam mengidentifikasi masalah, menetapkan sasaran program, mengalokasikan sumber daya, hingga mengevaluasi dampak kebijakan. Namun, ketika data antarinstansi belum terintegrasi, standar pengelolaan belum seragam, dan kualitas data belum terjamin, proses pengambilan keputusan berisiko menghasilkan kebijakan yang kurang tepat sasaran. Persoalan ini menunjukkan bahwa tantangan tata kelola data pemerintah bukan semata-mata terletak pada ketersediaan data, melainkan pada bagaimana memastikan data yang digunakan konsisten, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, penguatan Satu Data Indonesia (SDI) menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola data yang lebih terpadu. Kehadiran kerangka regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat memperjelas standar, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kualitas pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh implementasinya, termasuk pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, akuntabilitas pengelolaan data, serta keamanan data.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi pijakan untuk membangun tata kelola data nasional. Namun, keberadaannya ternyata belum secara signifikan menjamin bahwa integrasi data berjalan efektif. Persoalan yang perlu dijawab sekarang adalah bagaimana memastikan mandat tersebut benar-benar bekerja di dalam praktik birokrasi.
Dari Fragmentasi Data Menuju ke Ketepatan Kebijakan
Salah satu pelajaran penting datang dari persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu persoalan yang mengemuka adalah ketidaksesuaian penempatan desil, ketika seseorang yang semestinya berada pada desil 1 justru tercatat pada desil 10, ataupun sebaliknya. Data yang digunakan sebagai salah satu instrumen penyaluran bantuan sosial, menyebabkan kekeliruan administrasi. Konsekuensi nyata yang terjadi adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi tidak memperoleh bantuan yang semestinya.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kualitas data bukan hanya persoalan keseragaman format atau keberhasilan menghubungkan sistem digital. Di balik setiap angka terdapat warga yang kehidupannya dapat dipengaruhi oleh keputusan pemerintah. Integrasi data perlu disertai mekanisme pemutakhiran, verifikasi, koreksi, serta jalur pengaduan yang mudah diakses. Tanpa itu, data yang terkumpul dalam satu sistem pun masih dapat menghasilkan keputusan yang keliru.
Dengan demikian, keberhasilan SDI tidak cukup dinilai dari banyaknya basis data yang terhubung atau platform yang dibangun. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah integrasi tersebut membuat perencanaan lebih tepat, pelayanan lebih baik, dan ketidakakuratan sasaran dapat dikurangi. Data harus membantu pemerintah memahami kondisi masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan membuktikan kondisi mereka sendiri.
Undang-Undang Satu Data Indonesia: Momentum dan Ujian
Pada 6 Oktober 2026, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), termasuk mengatur mengenai pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk memayungi koordinasi antarlembaga. Jika dirancang dan dijalankan secara efektif, kerangka hukum dan kelembagaan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data nasional.
Namun, disahkannya undang-undang ini tidak otomatis menghapus ego sektoral. Lembaga pemerintah memiliki mandat, sistem, kebutuhan, dan kebiasaan kerja masing-masing. Perbedaan definisi, standar, pemutakhiran, hingga kepentingan kelembagaan dapat membuat pertukaran data tersendat meskipun secara formal semua pihak mendukung integrasi. Karena itu, lembaga koordinasi yang baru perlu memiliki mandat yang jelas, kewenangan yang memadai, serta mekanisme penyelesaian masalah ketika standar dan kepentingan antarlembaga berbenturan.
Pada titik ini, BSDI semestinya tidak berhenti sebagai simpul birokrasi tambahan. Perannya perlu diarahkan untuk memastikan standar data diterapkan secara konsisten, tanggung jawab produsen dan wali data jelas, serta persoalan lintas lembaga dapat diselesaikan. Publik juga perlu memperoleh keterbukaan informasi berupa gambaran yang transparan mengenai kemajuan pelaksanaan SDI, termasuk hambatan yang masih terjadi dan langkah korektif yang ditempuh.
Integrasi Harus Berjalan Bersama Perlindungan Data
Tantangan berikutnya adalah keamanan dan perlindungan data. Berbagai kasus dugaan jual beli data warga Indonesia, mulai dari informasi identitas hingga data yang sangat sensitif, menunjukkan pentingnya perlindungan data. Hal ini mengingatkan bahwa semakin terhubung suatu sistem, semakin penting pula pengamanan yang menyertainya.
Integrasi data tidak boleh dimaknai sebagai membuka akses seluas-luasnya kepada semua lembaga atau pengguna. Pertukaran data perlu dibatasi berdasarkan kewenangan dan kebutuhan yang sah, disertai pengendalian akses, pencatatan penggunaan, pengawasan, dan penanganan insiden. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana data mereka digunakan, serta memiliki saluran untuk mengajukan koreksi atau menyampaikan keberatan ketika terjadi penyalahgunaan.
Dengan kata lain, interoperabilitas dan keamanan bukan dua agenda yang saling bersaing. Keduanya harus dibangun secara bersamaan. Sistem yang mudah menghubungkan data tetapi lemah melindungi warga bukanlah tata kelola yang baik. Sebaliknya, perlindungan yang dirancang tanpa memperhatikan kebutuhan layanan publik juga dapat menghambat penggunaan data yang sah dan bermanfaat. Tantangannya adalah membangun keseimbangan melalui aturan, teknologi, dan pengawasan yang jelas.
Mengukur Hasil, Tidak Sekadar Membentuk Lembaga
Ke depan, pelaksanaan UU SDI perlu diterjemahkan ke dalam target yang dapat dinilai publik. Pemerintah dapat melaporkan, misalnya, sejauh mana data prioritas telah menggunakan standar yang sama, seberapa rutin data diperbarui, berapa banyak ketidaksesuaian yang berhasil dikoreksi, dan apakah pemanfaatan data memperbaiki mutu layanan. Indikator tersebut perlu disertai penjelasan mengenai metodologi dan batasannya agar tidak sekadar menjadi angka capaian administratif.
Evaluasi juga perlu melihat pengalaman pengguna data, baik kementerian dan pemerintah daerah maupun masyarakat yang menerima layanan. Apakah petugas dapat mengakses data yang dibutuhkan secara sah dan tepat waktu? Apakah warga dapat memperbaiki informasi yang keliru? Apakah kebijakan yang menggunakan data tersebut menjadi lebih akurat dan adil? Pertanyaan-pertanyaan ini membantu memastikan bahwa reformasi tata kelola data tidak terjebak pada pemenuhan prosedur semata.
Pada akhirnya, pengesahan UU SDI dan rencana pembentukan BSDI patut dilihat sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola data nasional. Namun, peluang itu hanya akan berarti apabila diikuti pembagian tanggung jawab yang tegas, koordinasi lintas lembaga yang efektif, perlindungan data yang kuat, serta evaluasi yang terbuka.
Satu Data Indonesia tidak seharusnya tidak hanya berhenti pada satu kerangka integrasi data yang dipertukarkan melalui satu sistem. Tujuan yang lebih penting adalah menghadirkan negara yang mampu mengambil keputusan berdasarkan gambaran yang akurat tentang masyarakatnya. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata lahirnya undang-undang, terbentuknya badan, atau bertambahnya jumlah data yang terhubung, melainkan apakah kebijakan menjadi lebih tepat sasaran, layanan publik lebih dapat diandalkan, dan hak warga atas data mereka semakin terlindungi.
