Konten dari Pengguna

Bebas Bersyarat, Anak LPKA Kutoarjo Dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo

LPKA Klas 1 Kutoarjo
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo merupakan salah satu satuan kerja dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
1 Oktober 2022 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LPKA Klas 1 Kutoarjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PURWOREJO. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo telah menghadapkan satu Anak Binaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan awal, Jum'at (30/9/2022). Pengawasan selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara, yakni tempat Anak Binaan tersebut melakukan tindakan pidana. Penghadapan diterima oleh staf bagian Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).
Anak Binaan dan Kasubsi Bimkemaspa diterima Staf Pidum Kejaksaan Negeri Purworejo
zoom-in-whitePerbesar
Anak Binaan dan Kasubsi Bimkemaspa diterima Staf Pidum Kejaksaan Negeri Purworejo
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto usai menghadapkan Anak Binaan tersebut mengatakan Kejaksaan merupakan pranata yang mempunyai berbagai tugas dan fungsi, salah satunya sebagai pranata yang mengawasi pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (voorwaardelijke invrijheidstelling) sebagaimana diatur pada pasal 15a ayat (3) juncto pasal 14d ayat (1) KUHP juncto pasal 30 ayat (1) huruf c UURI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan, hak Pembebasan bersyarat harus terpenuhi dulu persyaratannya, bukan diartikan bahwa Pembebasan Bersyarat hak mutlak dan harus diberikan tanpa melihat ketentuan yang berlaku, tanpa melihat masa pidana yang sudah jalankan dan juga tanpa melihat prilaku Anak Binaan selama berada di LPKA serta harus adanya keluarga yang sanggup menjadi penjamin dan adanya penerimaan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Salah satu syarat administratif yang dikeluarkan dari Kejaksaan saat proses usulan Pembebasan Bersyarat diantaranya adalah surat keterangan Masih/Tidak Ada Perkara Lain atas nama Anak Binaan tersebut.
Pembebasan Bersyarat adalah hak setiap Anak Binaan untuk mengajukan dan memperolehnya, tetapi itu bukan hak mutlak yang pasti harus disetujui dan diberikan serta adanya kemungkinan pengusulan Pembebasan Bersyarat dibatalkan dan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat dicabut atau dihentikan.(DW)
ADVERTISEMENT