Konten dari Pengguna

Dalam Seminggu, 8 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan dan Cuti Bersyarat

LPKA Klas 1 Kutoarjo
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo merupakan salah satu satuan kerja dibawah jajaran Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
6 Desember 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LPKA Klas 1 Kutoarjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PURWOREJO, L'KITA.NEWS – Secara berurutan Selasa (3/12) dan Jum'at (6/12) Sebanyak 8 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru setelah dinyatakan memenuhi syarat pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dengan semangat baru, mereka siap untuk kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik.
Dok Humas LPKA Kutoarjo
zoom-in-whitePerbesar
Dok Humas LPKA Kutoarjo
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman menjelaskan bahwa Pembebasan bersyarat dan Cuti Bersyarat ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang intensif di dalam LPKA Kutoarjo. Selama menjalani masa pidana, anak-anak binaan ini telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, dan konseling. Harapannya, dengan bekal yang telah diperoleh, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
ADVERTISEMENT
“Pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal dari sebuah perjalanan baru. Kami berharap anak-anak binaan ini dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan kesempatan bagi mereka untuk berintegrasi kembali,” jelas Kepala Divisi Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang baru dilantik (4/12) lalu di Jakarta.
Kedelapan Anak Binaan disambut haru oleh masing-masing keluarga di Balai Pemasyarakatan Magelang untuk proses pembimbingan dan pengawasan awal sebelum dilanjutkan penghadapan untuk proses selama pelaksanaan PB/CB di Bapas sesuai domisili masing-masing Anak Binaan. (DW)