Konten dari Pengguna

Dibantah Misbakhun Soal Century, Amir Syamsuddin Tertunduk Malu

5 Mei 2018 10:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pemuda Bottot tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dulur Cak Bakhun– Anggota Komisis XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah pernyataan seorang Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin atas tuduhannya yang menuding bahwa para anggota Pansus Century sebenarnya tak selalu murni ingin menegakkan hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
"Saya ingat Pansus Century ini tidak jujur-jujur amat mengemukakan apa yang di Pansus itu karena ada alasan politik. Saudara Misbakhun di PT Selalang, ada LC yang tak bisa dicairkan itu menimbulkan kerugian," kata Amir Syamsuddin menyinggung Misbakhun di diskusi Indonesia Lawyers Club atau ILC pada Selasa malam, 17 April 2018.
Hal itu langsung ditanggapi Misbakhun, ia mengaku menyayangkan atas keluarnya pendapat tidak mendidik dari seorang pengacara senior dan mantan Menteri bidang hukum itu.
"Narasi Pak Amir ini sama dengan narasi yang dipakai tahun 2010 untuk melakukan kriminalisasi terhadap saya. Saya diputus bebas murni dan direhabilitasi nama baik saya. Saya ini masih mempunyai hak absolut dan saya belum menuntut balik ini terhadap orang yang melakukan kriminalisasi terhadap saya. Saya punya kartu ini," kata Misbakhun.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang paling depan menyuarakan kasus Century, Ia menegaskan bahwa argumentasi LC Fiktif gagal dibangun, mau dihidupkan lagi. "Ingat saya telah direhabilasi nama baik, dikembalikan harkat dan martabat saya pada kedudukan semula," tegasnya
Misbakhun mengatakan, salah satu keanehan adalah bahwa saat disidang, dia dituntut dengan pasal pemalsuan dokumen. Padahal bank terkait masalah itu tak pernah dipermasalahkan.
"Mereka berkuasa saja menghadapi saya, lewat, apalagi sekarang," kata Misbakhun.
Dengan penuh keyakinan, Misbakhun berharap jangan sampai masyarakat terjebak pada perdebatan politik soal kasus Century, karena menurutnya hal itu sudah selesai. "Kini saatnya penegak hukum bertindak, saya akan terus berupaya hingga akhir, yang Pasti Kasus Century harus TETAP Diteruskan PROSES HUKUM-nya oleh KPK sampai kepada siapa kekuasaan paling tinggi yang harus bertanggung jawab," harap Misbakhun. (TAH)
ADVERTISEMENT