Konten dari Pengguna

Mencegah Kekerasan pada Satuan Pendidikan

Asman Budiman
Nama Asman dilahirkan di pelosok desa Provinsi Sulawesi tenggara. kehidupan sebagai anak Desa membuat saya harus berpikir ekstra agar tidak menjadi seorang yang tidak memiliki cita-cita. saat ini sedang menjalani profesi sebagai mahasiswa UAD Yogya
10 Oktober 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asman Budiman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi siswa sedang mendapatkan materi di sekolah. sumber Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa sedang mendapatkan materi di sekolah. sumber Pixabay
ADVERTISEMENT
Memberikan perhatian lebih kepada dunia pendidikan adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan pemerintah. Melihat realitas yang terjadi, pada lembaga pendidikan saat ini banyak kasus kekerasan yang melibatkan komponen dalam dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT
Komponen pendidikan yang dimaksud ialah pendidik, peserta didik, dan seluruh warga sekolah yang berada di satuan pendidikan. Seluruh komponen tersebut seringkali menjadi korban dari kekerasan, perundungan, diskriminasi dan intoleransi.
Menurut data yang dihimpun oleh JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) pada tahun 2022 mengatakan bahwa sebanyak 194 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Melihat data kasus di tahun 2022 tersebut, kasus yang ada lebih di dominasi oleh kasus kekerasan seksual.
Sisanya terdapat 66 kasus kekerasan fisik dan non fisik, perundungan dan sebagainya. Sedangkan menurut data yang dirilis oleh Media Indonesia pada rentan waktu Januari dan Mei tahun 2023 terdapat 202 kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan (baca: mediaindonesia.com).
Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tentunya memiliki factor yang mendorong terjadinya hal demikian. Misalnya aspek psikologi, anak yang memiliki keterbelakangan mental ataupun kurang dalam bersosialisasi di dalam kelas, cenderung mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Demikian karena secara jasmani ia tidak mampu untuk melakukan pembelaan ataupun perlawanan terhadap dirinya.
Ilustrasi, proses siswa sedang mendapatkan materi pembelajaran di dalam kelas. sumber dokumen Pribadi
Inilah kemudian, yang patut menjadi perhatian lebih dari semua pihak. Selain untuk memperbaiki kualitas pendidikan, perlu juga untuk merumuskan satu tata aturan yang memberikan perlindungan terhadap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Karena bisa saja, tindakan yang dilakukan yang dianggap bagian dari pembinaan, tetapi ternyata berdampak negative kepada seluruh warga sekolah atau lingkungan pendidikan.
Lingkungan pendidikan seyogyanya adalah tempat untuk mendidik dan membina anak agar menjadi generasi yang baik. Pendidikan juga diartikan sebagai wadah untuk memanusiakan manusia, memberikan pengajaran dan perubahan terhadap sikap seseorang.
Dalam Undang-Undang system Pendidikan Nasional sudah memetakan bahwa pendidikan itu dilakukan dengan cara demokratis, tidak diskriminatif terhadap nilai-nilai yang berlaku dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia.
Sehingga, dengan merujuk aturan yang ada, pendidikan seharusnya dilakukan dengan penuh nilai-nilai kemanusiaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagai bukti nilai-nilai kemanusiaan sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Ahmad Syafii Ma’rif sendiri mengatakan bahwa pendidikan dapat membentuk karakter manusia Indonesia seutuhnya dengan membangun dimensi spiritual dan jasmaninya. Dalam hal ini, Kemendikbudristek telah menggariskan satu aturan yang akan menjadi perbaikan dalam dunia Pendidikan kita saat ini.
ADVERTISEMENT

Ruang Lingkup Permendikbudristek No 46 Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini telah mengatur bagian penting dalam dunia pendidikan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan. Patut diapresiasi bahwa di tengah maraknya kejadian kekerasan pada lingkungan pendidikan, dengan begitu sigap Kemendikbudristek mampu merumuskan satu payung hukum untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan yang terjadi.
Beberapa ruang lingkup yang menjadi fokus pencegahan dan penanganan Permendikbudristek tersebut di antaranya: pertama, kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan satuan pendidikan. Kedua, kekerasan yang terjadi di luar lokasi satuan pendidikan atau sekolah yang masih dalam kegiatan satuan pendidikan/sekolah, misalnya kegiatan satuan pendidikan seperti magang, karya wisata, dan/jambore, dan ketiga, kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Sehingga harapan yang teramat besar bahwa, semua masyarakat mampu terlibat aktif menjadi lokomotif dari realisasi aturan ini. Saya pikir ini adalah cara untuk mengapresiasi kinerja yang selama ini dilakukan oleh Kemendikbudristek yang melakukan kerja-kerja perbaikan untuk dunia pendidikan kita saat ini.

Memberikan Hak Imunitas

Ilustrasi; siswa sedang melakukan foto bersama dengan guru, setelah melaksanakan pembelajaran. Sumber Dokumen Pribadi.
Melihat realitas yang ada, pendidikan kita perlu mendapatkan perhatian lebih, termasuk pada pemberian perlindungan kepada seluruh warga pendidikan dari berbagai kejahatan. Karena pendidikan adalah tempat mendidik, membentuk generasi yang unggul, sehingga pemerintah harus turut mengambil peran penting dalam merumuskan kebijakan untuk melindungi seluruh komponen dalam lingkungan pendidikan.
Kemendikbudristek sebagai lokomotif gerakan pendidikan yang menjadi tangan pemerintah, tentunya telah merumuskan satu kebijakan yang melindungi warga pendidikan. Walaupun sebagian kalangan mengkritik kebijakan tersebut, secara normatif perlu diberikan apresiasi yang begitu besar kepada Kemendikbudristek yang hadir untuk memberikan hak imunitas kepada lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Hak imunitas yang dimaksud ialah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek yang mampu memberikan payung hukum terhadap satuan pendidikan untuk mampu mencegah dan melakukan penanganan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Ini penting, mengingat banyaknya kekerasan yang sering berulang-ulang terjadi di lingkungan Pendidikan.
Untuk mampu merealisasikan ini, maka seluruh stakeholder perlu bersatu pada untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kekerasan. Upaya yang dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk memberikan payung hukum, tentunya haruslah didukung oleh kita semua, sebagai cita-cita untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik. Realitas yang ada, mendorong kita semua untuk bergerak bersama membangun suasana pendidikan yang mendidik.
Sehingga, mendukung dan mendorong yang dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk perbaikan dunia pendidikan, adalah bagian dari ajaran luhur bangsa ini, sebagai bangsa yang gotong royong dalam semua kegiatan perbaikan kualitas kehidupan anak bangsa.
ADVERTISEMENT