Sekolah Nasional Terintegrasi: Menyatukan Mutu, Menguatkan Masa Depan
Tulisan dari Asman Budiman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan yang bermutu merupakan hak setiap warga negara tanpa membedakan tempat tinggal, latar belakang ekonomi, maupun kondisi geografis. Amanat tersebut secara tegas ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Namun, realitas pendidikan Indonesia masih menunjukkan kesenjangan kualitas yang cukup tajam antar daerah. Pada aspek inilah pemerintah menghadirkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan nasional.
Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) bukan sekadar membangun sekolah baru. Kebijakan ini dirancang sebagai pusat pengimbasan mutu (resource center) yang menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, tata kelola, pengembangan guru, kepemimpinan sekolah, serta pemanfaatan teknologi pendidikan.
Pemerintah menargetkan pembangunan 500 layanan SNT hingga tahun 2029, dengan 37 lokasi mulai disiapkan pada 2026 dan 17 lokasi mulai beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027. Melalui pendekatan tersebut, SNT diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang saling menguatkan sehingga peningkatan mutu tidak hanya dirasakan oleh satu sekolah, melainkan menyebar ke seluruh wilayah sekitarnya (Kemendikdasmen, 2026).
Urgensi Program SNT
Urgensi program ini didasarkan pada fakta bahwa kesenjangan mutu pendidikan Indonesia masih sangat lebar. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2025 dan Rapor Pendidikan 2025, hanya 263 dari 7.288 kecamatan, atau sekitar 4 persen, yang memiliki SMP dan SMA dengan kualitas baik, yaitu berakreditasi A serta memiliki capaian literasi dan numerasi di atas skor 75.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Artinya, sebagian besar anak Indonesia belum memperoleh kesempatan belajar pada sekolah yang mampu menghasilkan capaian pembelajaran optimal (Kemendikdasmen, Juli 2026).
Konsep besar pada proses transformasi pendidikan nasional, SNT memiliki posisi yang berbeda dengan program prioritas lainnya. Misalnya Sekolah Rakyat difokuskan untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin agar tidak kehilangan hak belajarnya.
Begitupun dengan Sekolah Garuda diarahkan mencetak talenta unggul yang siap bersaing di tingkat global. Sementara itu, Sekolah Nasional Terintegrasi hadir untuk menjembatani kesenjangan mutu pendidikan antardaerah melalui penguatan kapasitas sekolah-sekolah yang telah ada. Ketiga program tersebut saling melengkapi dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, sekaligus kompetitif.
Konsep SNT sebagai resource center sejatinya merupakan implementasi konkret amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah tidak lagi sekadar memenuhi hak masyarakat untuk bersekolah, tetapi juga memastikan bahwa sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Paradigma inilah yang membedakan pendekatan pembangunan pendidikan saat ini. Keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya sekolah yang berdiri, melainkan dari sejauh mana sekolah mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi, karakter, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis.
Langkah percepatan tersebut menjadi semakin mendesak ketika melihat berbagai hasil penelitian internasional. Lant Pritchett (2016) melalui penelitian Research on Improving Systems of Education (RISE Programme) memperingatkan bahwa dengan laju peningkatan kualitas pendidikan saat ini, Indonesia membutuhkan waktu sekitar 128 tahun untuk menyamai kemampuan keterampilan orang dewasa di negara-negara maju.
Prediksi tersebut menjadi alarm bahwa reformasi pendidikan tidak dapat lagi dilakukan secara bertahap dan parsial, tetapi memerlukan terobosan yang mampu mempercepat pemerataan kualitas pembelajaran.
Peringatan tersebut diperkuat oleh hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 yang dipublikasikan OECD pada 2023. Hasil asesmen menunjukkan bahwa kemampuan literasi membaca, matematika, dan sains peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa tantangan pendidikan Indonesia bukan lagi sebatas memperluas akses, melainkan meningkatkan kualitas proses belajar yang menghasilkan kompetensi nyata bagi peserta didik.
Pada data nasional telah memperlihatkan gambaran serupa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat Harapan Lama Sekolah (HLS) Indonesia telah mencapai 13,40 tahun, tetapi Rata-rata Lama Sekolah (RLS) baru 9,22 tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak anak memiliki peluang bersekolah lebih lama, namun belum seluruhnya mampu menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang diharapkan.
Ketika kondisi ini dipadukan dengan rendahnya capaian literasi dan numerasi menurut PISA, tampak bahwa tantangan pendidikan Indonesia bukan sekadar kuantitas partisipasi sekolah, tetapi kualitas pembelajaran yang diterima peserta didik.
Peningkatan Mutu Pendidikan
Peningkatan mutu pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan daya saing bangsa. Gary Becker (1993) telah menjelaskan bahwa pendidikan merupakan investasi yang meningkatkan produktivitas individu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan dengan itu, Emil Salim (2018) menekankan bahwa keberlanjutan pembangunan Indonesia sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya, bukan semata-mata kekayaan sumber daya alam.
Bahkan, Eric Hanushek dan Ludger Woessmann (2020) menunjukkan bahwa kualitas pembelajaran memiliki pengaruh yang jauh lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan hanya lamanya seseorang mengenyam pendidikan. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Boediono (2016) yang menegaskan bahwa transformasi menuju negara berpendapatan tinggi hanya dapat dicapai melalui peningkatan mutu sumber daya manusia secara konsisten.
Karena itu, kehadiran SNT menandai perubahan paradigma pembangunan pendidikan Indonesia, yakni bergeser dari orientasi schooling menuju learning. Selama ini keberhasilan pendidikan sering diukur melalui angka partisipasi sekolah atau lama belajar. Padahal, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anak benar-benar memperoleh kompetensi yang dibutuhkan untuk menghadapi kehidupan.
Pergeseran paradigma tersebut juga menjadi strategi untuk mengatasi learning poverty atau kemiskinan belajar, yaitu kondisi ketika anak telah bersekolah tetapi belum mampu membaca dan memahami bacaan sederhana sesuai usianya, sebagaimana diperingatkan oleh Bank Dunia (2018).
Pada akhirnya, Program Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan investasi strategis bagi masa depan Indonesia. Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas guru, kepemimpinan kepala sekolah, budaya belajar, kolaborasi antarsekolah, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
Jika diimplementasikan secara konsisten, SNT dapat menjadi pengungkit pemerataan mutu pendidikan sekaligus mempercepat lahirnya generasi Indonesia yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global. Dengan demikian, cita-cita konstitusi untuk menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak bangsa tidak lagi menjadi sekadar janji normatif, melainkan kenyataan yang dirasakan hingga ke pelosok negeri.

