Apa Kita Masih Bisa Beraktivitas pada Periode Pembatasan Sosial Berskala Besar?

CISDI Center for Indonesia Strategic Development Initiatives
CISDI adalah sebuah think tank independen yang berfokus pada perbaikan sistem pelayanan kesehatan untuk pencapaian SDGs Goal 3. Salah satu programnya, Pencerah Nusantara adalah gerakan pemuda yang bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan primer di daerah terpencil di Indonesia. Dikelola oleh CISD
Konten dari Pengguna
7 April 2020 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari CISDI Center for Indonesia Strategic Development Initiatives tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suasana jalanan lengang di Kota Jakarta selama periode pandemi Covid-19 (Sumber foto: Antara/Hafidz Mubarok)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19) resmi berlaku. Menurut presiden, keberadaan PP ini adalah amanat konstitusi dan undang-undang lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada UU mengenai kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (1/4).
Lantas, wacana ini menghilangkan kemungkinan diadakannya karantina wilayah yang serupa lockdown. Meski begitu pertanyaan baru mencuat, mungkinkah publik beraktivitas bebas dalam kondisi PSBB?
Bukan Karantina Wilayah
Kementerian Kesehatan RI menegaskan PSBB tidak langsung membuat masyarakat tidak dapat beraktivitas. PSBB berbeda jauh dengan karantina wilayah yang mengharuskan pengawasan sangat ketat.
PSBB diimplementasikan melalui pembatasan kegiatan di tempat umum, seperti peliburan di sekolah, imbauan kerja dari rumah, serta pembatasan kegiatan keagamaan.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran,” ujar Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers (5/4).
ADVERTISEMENT
Oscar menyatakan bahwa ketika karantina wilayah ditetapkan, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu seperti RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten dan kota tidak diperbolehkan keluar.”
Membatasi dan Membubarkan
Kendati tidak melarang aktivitas total, PSBB bisa membatasi aktivitas publik. Sesuai dengan pedoman PSBB, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana roda dua seperti ojek online hanya dibatasi untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Oscar bahkan menambahkan peraturan itu juga berlaku untuk moda transportasi lain yang sifatnya memicu kerumunan.
Hingga hari ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melaporkan setidaknya 10 ribu kali pembubaran massa sebagai implementasi hukum PSBB.
ADVERTISEMENT
“Pembubaran massa ada 10.873 kali pembubaran,” ujar Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Argo Yuwono (6/4).
Bahkan dalam beberapa upaya pembubaran itu, masyarakat kemudian dibawa ke kantor polisi setempat untuk dimintai keterangan. Di sisi lain, sekitar 3 ribu masyarakat juga diminta menulis keterangan tidak mengulangi lagi selama periode pandemi ini.
Lewati Tahapan
Kendati telah diumumkan sejak beberapa hari lalu, penetapan PSBB suatu wilayah memerlukan izin Menteri Kesehatan (Sumber foto: Antara/Hanni Sofia)
Kendati telah diumumkan semenjak beberapa hari lalu, penetapan PSBB pada suatu wilayah melalui tahapan yang panjang. Pertama, sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 daerah yang termasuk dalam kriteria PSBB perlu diidentifikasi terlebih dahulu berdasarkan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit, persebaran, serta kaitan epidemiologisnya dengan kejadian serupa di wilayah lainnya.
Kedua, Menteri Kesehatan akan menerima permohonan mengadakan PSBB yang diajukan oleh gubernur/bupati/walikota. Selain oleh menteri, permohonan melakukan PSBB juga dapat diajukan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Kementerian Kesehatan akan membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan.
Setelah semua data kajian terkumpul, setidaknya dalam waktu satu hari kajian itu telah diterima oleh Menteri Kesehatan dan penetapan wilayah PSBB paling lama bisa disetujui dalam dua hari.
Setelah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, wilayah tersebut bisa menyelenggarakan PSBB. Meski begitu, penutupan layanan dalam PSBB tidak diberlakukan untuk supermarket, minimarket, pasar, maupun fasilitas lain yang berisikan kebutuhan pokok. Termasuk juga di dalamnya, fasilitas kesehatan; serta fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat termasuk kegiatan olahraga.
Pasal 16 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa selama periode PSBB gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab melakukan pencatatan dan pelaporan wilayah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sementara itu lebih lanjut, Pasal 17 ayat 7 menyebut Menteri Kesehatan dapat mencabut penetapan PSBB berdasarkan laporan dan evaluasi yang telah dilakukan.
Jadi, dalam PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas secara bebas, namun dengan batasan untuk tidak berkerumun. Beraktivitas di luar ruangan masih diperbolehkan sejauh menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan.
Perlu dicatat, kebijakan PSBB adalah upaya mengurangi penularan, sehingga langkah tegas menghindari kerumunan adalah kunci utama pencegahan.
Sumber:
https://www.wartaekonomi.co.id/read279785/apa-beda-psbb-dan-karantina-wilayah
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/11581701/bagaimana-ketentuan-penetapan-dan-pelaksanaan-pembatasan-sosial-berskala?page=1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020