Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pandemi COVID-19 Bisa Menimbulkan Ancaman Bagi Lingkungan
CISDI adalah sebuah think tank independen yang berfokus pada perbaikan sistem pelayanan kesehatan untuk pencapaian SDGs Goal 3. Salah satu programnya, Pencerah Nusantara adalah gerakan pemuda yang bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan primer di daerah terpencil di Indonesia. Dikelola oleh CISD
5 Juni 2020 15:50 WIB
Tulisan dari CISDI Center for Indonesia Strategic Development Initiatives tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 menimbulkan banyak persoalan, salah satunya persoalan lingkungan yang diakibatkan oleh bertumpuknya limbah medis. Hal itu telah diprediksi lama.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengupayakan langkah untuk mencegah penumpukan limbah medis melalui peluncuran Surat Edaran tentang Pengolahan Limbah Medis Infeksius. Surat edaran tersebut berbentuk instruksi kepada masyarakat dan kepala daerah untuk mengikuti tata cara pengolahan limbah medis.
Meski begitu, kenaikan limbah medis dalam periode pandemi tetaplah signifikan. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan diri telah menangani 200 Kilogram limbah medis selama periode pandemi COVID-19.
Pada awal Mei lalu, Kementerian LHK menyatakan bahwa terjadi kenaikan sebesar 30 persen limbah medis infeksius yang berasal dari rumah sakit dan rumah tangga. Perlu diketahui, limbah medis bukan hanya memperburuk kualitas lingkungan sekitar, tetapi juga meningkatkan risiko penularan COVID-19 lantaran tergolong dalam limbah infeksius.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, mengelola limbah medis dengan baik memberikan efek berjangka panjang. Lantas, bagaimana cara terbaik untuk mengolah limbah medis?
Mengolah Limbah?
Sejatinya limbah medis terdiri dari berbagai material medis yang tidak terpakai lagi, seperti jarum suntik, pakaian pelindung, hingga sampel darah. Baik pekerja kesehatan maupun rumah tangga perlu memilah limbah medis dari jenis limbah lain berdasarkan prosedur yang telah disepakati bersama.
Bagi pelayanan kesehatan, prosedur itu terlampir dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56. Berdasarkan itu, pelayanan kesehatan wajib mengolah limbah medis berdasarkan beberapa tahapan.
Pertama, limbah medis dipilah atau dipisahkan dari jenis limbah lain. Kemudian, limbah disimpan dalam fasilitas penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selanjutnya, limbah disimpan dalam wadah berwarna dan diberikan label sesuai dengan jenisnya.
ADVERTISEMENT
Setelah semua langkah dilakukan, pemberi layanan kesehatan wajib untuk menyerahkan limbah-limbah medis tersebut paling lama dua hari sejak limbah B3 dihasilkan pada pemegang izin pengelolaan limbah B3.
Meskipun terkesan panjang dan rumit, pengolahan limbah medis juga sangat bisa diterapkan di tingkat rumah tangga. Apalagi, pada periode pandemi COVID-19 ini penggunaan masker dan APD di level rumah tangga cenderung meningkat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengolahan Limbah Infeksius, setiap rumah tangga wajib mengumpulkan limbah infeksius berupa masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri dan mengemasnya dalam wadah tertutup. Limbah yang sudah terkumpul kemudian perlu perlu dibawa ke fasilitas drop box yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Meskipun begitu, pengolahan limbah medis di rumah tangga masih meninggalkan banyak masalah. Masalah apa saja itu? Mengapa ia menjadi tantangan yang perlu dihadapi? Ancaman apa saja yang mungkin dihasilkan?
ADVERTISEMENT
Simak catatan lengkapnya di sini!
Live Update