Pertaruhan Wibawa di Laut China Selatan: Salah Kaprah China atas Nine Dash Line

Doktor Manajemen Pendidikan , Penulis Artikel dan Buku Pendidikan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Waode Nurmuhaemin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertaruhan wibawa di Laut China Selatan, terutama China dan Amerika Serikat, untuk meningkatkan dan mempertahankan pengaruh dan kekuasaan mereka di wilayah tersebut.
Laut China Selatan adalah wilayah yang sangat strategis dengan potensi sumber daya alam dan jalur pelayaran internasional yang penting. Oleh karena itu, banyak negara memiliki kepentingan strategis dalam wilayah ini.
China telah mengambil langkah-langkah yang kontroversial dengan memperluas klaimnya atas wilayah Laut China Selatan. Mereka telah membangun pulau-pulau buatan di atol dan karang yang terpencil, serta mendirikan fasilitas militer di beberapa wilayah tersebut.
Tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan protes dari beberapa negara tetangga yang juga memiliki klaim teritorial atas wilayah yang sama.
Semua bermula dengan Nine-Dash Line (sembilan garis putus-putus), konsep yang digunakan oleh pemerintah China untuk mengeklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan.
Sembilan garis putus-putus ini pertama kali diperkenalkan Republik Tiongkok (Taiwan) pada tahun 1947 sebagai representasi batas-batas wilayah yang mereka klaim di Laut China Selatan. Setelah itu, pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (China Daratan) mengadopsi dan melanjutkan klaim ini setelah berdirinya pada tahun 1949.
Secara visual, sembilan garis putus-putus ini terdiri dari sembilan garis atau titik yang mengelilingi sebagian besar Laut China Selatan, membentuk pola yang menyerupai sembilan garis lengkung yang terletak di dekat garis pantai sejumlah negara, termasuk Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei.
Dalam pandangan pemerintah China, wilayah yang berada di dalam sembilan garis putus-putus ini adalah wilayah sejarah dan tradisional Tiongkok.
Namun, sembilan garis putus-putus ini sangat kontroversial karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam hukum internasional. Sembilan garis putus-putus tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut yang diakui secara internasional.
Termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang mengatur batas-batas maritim dan hak-hak negara-negara di lautan.
UNCLOS, yang ditandatangani pada tahun 1982 dan mulai berlaku pada tahun 1994, menetapkan bahwa negara memiliki hak eksklusif atas perairan teritorial mereka yang mencakup wilayah laut hingga 12 mil laut dari garis pantai mereka, dan hak-hak lain di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang mencakup wilayah laut hingga 200 mil laut dari garis pantai mereka.
Klaim sembilan garis putus-putus China telah menimbulkan ketegangan dengan negara-negara tetangga yang juga memiliki klaim teritorial di Laut China Selatan. Beberapa dari negara-negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) telah menyuarakan protes dan menuntut penyelesaian sengketa wilayah ini berdasarkan hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Penting untuk dicatat bahwa pandangan China tentang Laut China Selatan dan klaim sembilan garis putus-putusnya adalah salah satu aspek dari kompleksitas masalah di wilayah tersebut.
Isu-isu seperti kepentingan ekonomi, sumber daya alam, keamanan regional, dan hak asasi manusia juga menjadi bagian dari konflik yang lebih luas yang melibatkan banyak negara dan pihak di kawasan Laut China Selatan
Dalam menanggapi tindakan China, Amerika Serikat telah mengambil posisi yang lebih aktif dalam mendukung kebebasan berlayar dan penerbangan di Laut China Selatan.
AS telah melakukan operasi kebebasan berlayar, dengan mengirim kapal perang dan pesawat tempur ke wilayah tersebut untuk menunjukkan bahwa mereka tidak mengakui klaim maritim yang berlebihan dan mempertahankan hak navigasi internasional di perairan tersebut.
Persaingan antara China dan Amerika Serikat di Laut China Selatan telah meningkatkan ketegangan regional dan juga menarik perhatian internasional. Kehadiran militer AS dan tindakan keras China dapat mempengaruhi stabilitas wilayah dan mengakibatkan respons diplomatik dari negara-negara lain di kawasan tersebut.
Namun, campur tangan AS juga dianggap oleh beberapa pihak sebagai bentuk intervensi atau upaya untuk memperkuat kehadiran militer di kawasan yang sensitif secara politik.
China telah menentang keras kehadiran militer AS di dekat wilayah yang dianggapnya sebagai zona pengaruhnya, menganggapnya sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri mereka dan mengancam kedaulatan nasionalnya.
Perlu dicatat bahwa isu Laut China Selatan sangat rumit dan melibatkan banyak negara dengan klaim teritorial yang tumpang tindih. Konflik ini tidak hanya tentang China dan AS, tetapi juga melibatkan negara-negara ASEAN dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan di wilayah tersebut.
Solusi jangka panjang untuk ketegangan di Laut China Selatan mungkin memerlukan dialog, diplomasi, dan kompromi yang melibatkan semua pihak terkait.
Pertaruhan wibawa di Laut China Selatan mencerminkan dinamika kompleks dalam politik regional dan geopolitik global. Kedua kekuatan besar ini berusaha untuk mempertahankan kepentingan dan kekuasaan mereka di wilayah yang penting secara strategis ini
Dampaknya juga bisa sangat luas, baik bagi kawasan itu sendiri maupun bagi hubungan internasional secara keseluruhan.
