Penegakan Hukum di Indonesia: Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA, KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN KEBANGKITAN MAHASISWA SUMATERA SELATAN-JABODETABEK
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Temi Atriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan kehendak kekuasaan semata. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun, persoalan mendasar muncul ketika cita-cita negara hukum tidak selalu berjalan searah dengan praktik penegakan hukum di lapangan.
Dalam praktik ketatanegaraan, supremasi hukum seharusnya menjadi fondasi utama dalam membatasi kekuasaan negara. Hukum tidak boleh hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga harus mengikat pejabat publik, aparat penegak hukum, dan pemegang kekuasaan politik. Ketika hukum diterapkan secara berbeda berdasarkan kedudukan sosial, jabatan, maupun kekuatan ekonomi seseorang, maka prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law kehilangan makna konstitusionalnya.
Persoalan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara negara hukum dan negara kekuasaan. Negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen pembatas kekuasaan, sedangkan negara kekuasaan cenderung menjadikan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kepentingan politik dan kelompok tertentu. Dalam situasi demikian, hukum berisiko kehilangan independensinya dan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Kondisi ini patut dikritisi karena kekuasaan yang tidak dikontrol oleh hukum berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.
Ketimpangan Penegakan Hukum dan Krisis Kepercayaan Publik
Salah satu persoalan serius dalam sistem hukum Indonesia adalah konsistensi penegakan hukum. Masyarakat sering mempertanyakan mengapa sebagian perkara dapat diproses secara cepat, sementara perkara lain berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kecepatan penyelesaian perkara, melainkan juga menyangkut transparansi, independensi, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Data internasional dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur persoalan tersebut. World Justice Project Rule of Law Index 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 68 dari 142 negara dengan skor 0,53. Indeks ini mengukur berbagai dimensi negara hukum, termasuk pembatasan kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, keterbukaan pemerintahan, penegakan regulasi, serta peradilan perdata dan pidana. Angka tersebut menunjukkan bahwa penguatan supremasi hukum masih menjadi pekerjaan penting bagi Indonesia.
Sementara itu, persoalan korupsi juga memperlihatkan tantangan besar dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. Transparency International mencatat Indonesia memperoleh skor 37 dari 100 dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. Data tersebut merupakan indikator persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan pengukuran langsung jumlah tindak pidana korupsi. Namun, hasil tersebut tetap menjadi peringatan bahwa agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas kelembagaan belum boleh berhenti.
Penegakan hukum yang tidak konsisten pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pernyataan pejabat atau slogan reformasi, melainkan melalui tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya ekonomi, legitimasi lembaga hukum dapat mengalami penurunan.
Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum
Dalam perspektif konstitusi, kekuasaan negara tidak bersifat absolut. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Ketentuan ini mengandung prinsip bahwa tidak boleh ada individu atau kelompok yang memperoleh keistimewaan hukum hanya karena jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik. Dengan demikian, supremasi hukum harus diwujudkan melalui perlakuan yang setara terhadap setiap orang.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip tersebut juga menuntut aparat penegak hukum agar tidak menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara kekuasaan politik dan independensi lembaga penegak hukum. Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum harus terbebas dari intervensi kepentingan politik maupun tekanan pihak tertentu. Independensi tersebut bukan berarti lembaga hukum berada di luar pengawasan, melainkan harus tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam konteks ini, konsep checks and balances menjadi sangat penting. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus menjalankan fungsi masing-masing secara seimbang dan saling mengawasi. Apabila mekanisme pengawasan melemah, penyalahgunaan kekuasaan akan semakin sulit dicegah. Oleh karena itu, akuntabilitas pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan negara hukum.
Reformasi Penegakan Hukum Tidak Cukup dengan Perubahan Regulasi
Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk memperkuat penegakan hukum, mulai dari UUD 1945, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, pembaruan regulasi tidak otomatis menjamin terciptanya keadilan apabila tidak diikuti perubahan budaya hukum dan integritas aparat.
Reformasi hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyentuh kualitas kelembagaan dan perilaku para penegak hukum. Pengawasan terhadap penyidik, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan harus diperkuat melalui mekanisme yang transparan. Setiap dugaan penyalahgunaan wewenang perlu diperiksa secara objektif, tanpa memberikan perlindungan khusus kepada siapa pun.
Selain itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik. Penanganan perkara korupsi perlu diarahkan pada pembuktian yang profesional, pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat. Dalam hal ini, penguatan independensi lembaga antikorupsi dan perlindungan terhadap pelapor serta saksi menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum.
Tidak kalah penting, masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, dan media massa harus memperoleh ruang yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Kritik publik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan salah satu mekanisme kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Negara harus menjamin kebebasan berpendapat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
Mengembalikan Hukum sebagai Panglima
Pada akhirnya, persoalan terbesar Indonesia bukan semata-mata kekurangan peraturan hukum, melainkan bagaimana memastikan hukum benar-benar dilaksanakan secara konsisten. Negara hukum tidak boleh hanya menjadi konsep yang tercantum dalam konstitusi, tetapi harus hadir dalam pengalaman konkret masyarakat ketika mencari keadilan. Hukum harus mampu melindungi masyarakat kecil sekaligus mengendalikan kekuasaan para pemegang jabatan publik.
Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dilakukan melalui penguatan independensi lembaga, transparansi proses peradilan, pengawasan terhadap aparat, serta pemberian sanksi yang adil terhadap setiap pelanggaran. Di samping itu, pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran konstitusional masyarakat harus terus dikembangkan agar budaya taat hukum tumbuh dari seluruh lapisan kehidupan bernegara.
Pertanyaan mengenai apakah Indonesia merupakan negara hukum atau negara kekuasaan pada akhirnya harus dijawab melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan politik. Ukuran keberhasilan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dibentuk, melainkan pada keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, ketika hukum tunduk kepada kekuasaan, keadilan akan kehilangan tempatnya. Namun, ketika kekuasaan tunduk kepada hukum, di situlah negara hukum benar-benar menemukan maknanya.
