Konten dari Pengguna

Cegah Penyebaran Hoax dan Judi Online, Tim Riset DRTPM UMS Sosialisasi Lewat VR

Pengabdian UMS
Berita Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dikelola oleh Humas UMS lt. 3 Gedung Induk Siti Walidah, Email : [email protected]
12 September 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengabdian UMS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok Humas UMS
zoom-in-whitePerbesar
Dok Humas UMS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SURAKARTA – Dalam upaya penanganan hoax dan judi online, Tim Riset penerima hibah dana dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar uji coba pengembangan virtual reality kepada masyarakat Desa Cipaku, Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini mendapatkan hibah penelitian DRTPM Kementerian Pendidikan Kebudayaan – Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2024 dengan mengangkat topik “Virtual Reality – Behavior Simulations (VRBS) in The Context of Hoax and Gambling Prevention”.
Dok Humas UMS
Salah satu anggota tim, Hardika Dwi Hermawan, S.Pd., M.Sc.ITE mengungkapkan uji coba dilakukan ke user terkait pengembangan virtual reality untuk pencegahan hoax dan judi online.
“Ini hal yang sangat baru bagi warga PKBM Cakra karena mereka itu baru pertama kali melihat secara langsung teknologi virtual reality. Awalnya kita jelaskan terkait dengan medianya. Kemudian mereka juga akan merasakan bagaimana dampak dari judi online ketika masuk pengadilan agama, masuk penjara dsb,” ungkap Dosen Pendidikan Teknik Informatika itu, Rabu, (10/9).
ADVERTISEMENT
Jadi, lanjut Dosen UMS, mereka bisa merasakan simulasi dan banyak yang merasa takut nanti jika berdampak kepada diri mereka. Sehingga masyarakat akan takut untuk melakukan segala sesuatu yang melanggar hukum, yang di sini konteksnya adalah judi online.
“Setelah mencoba teknologi tersebut, mereka belajar bagaimana mengontrol diri agar tidak menyebarkan berita hoax dan tidak melakukan judi online karena ada konsekuensi secara hukum,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bagus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Ibaratnya ada peningkatan imajinasi moral untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital.
Hardika mengungkapkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari Pengabdian Masyarakat Persyarikatan/AUM/Desa Binaan (P2AD) UMS yang kemudian ini di integrasikan ke dalam riset.
“Nanti bentuk realisasinya juga akan ke pengabdian, jadi pengabdian yang sebelumnya sudah dilakukan itu temuannya mereka masih butuh dan kurang terhadap edukasi hoax dan judi online. Mereka butuh berbagai program yang beragam, terkait inovasi ataupun media yang membantu mereka agar lebih sadar lagi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dosen UMS itu berharap, media ini menjadi salah satu media alternatif yang efektif bagi masyarakat untuk sadar bahwa judi online atau penyebaran informasi hoax itu ada konsekuensi hukum. Selain itu, media ini juga bisa bermanfaat secara praktis di masyarakat. (Fika/Humas)
Tim Riset DRTPM UMS terdiri dari: Nurgiyatna, Ph.D (FKI UMS); Dr. Hernawan S (FKIP UMS); Hardika Dwi Hermawan, S.Pd., M.Sc.ITE (FKIP UMS); Ari Septian (FKIP UMS); Nauviana Pita Rosa (FKIP UMS); Arya Veda Setiyandito (FKIP UMS); Rike Nirsafitri (FKIP UMS); dan Syahrul Hilbram Julanar (FKI UMS).
Terdapat anggota mitra kolaborasi dari Flinders University, Australia, Monash University, Australia, Desamind Research & Training Center, Desamind Indonesia, dan PKBM Cakra Purbalingga.